Peristiwa Hukum dan Fakta Hukum yang Ada Membuktikan Selama 113 Tahun Tak Ada Hak Ulayat di Nangahale
redaksi
Kamis, 13 Februari 2025
PASAL 18B ayat (2) UUD 45 secara tegas menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang".