Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang
redaksi
Senin, 03 Juni 2024
JPresiden Jokowi membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut pada tanggal 30 Mei 2024.