Bank Indonesia Rilis Aturan Baru untuk Sempurnakan Pasar Uang
MAR
Rabu, 11 Agustus 2021
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.