Terkait Sidang Kasus TPPO di Manggarai, PADMA Indonesia Sayangkan Aparat Hukum Hanya Bidik Pelaku Lapangan
redaksi
Rabu, 03 April 2024
Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardus Jangkur divonis lima tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Selasa, 2 April 2024.