Gunakan Keadilan Restoratif, Kejari Flotim Selesaikan Kasus Penganiayaan di Desa Riangkemie
redaksi
Rabu, 14 Agustus 2024
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) ,berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan di Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. menggunakan pendekatan keadilan restoratif.