Izin Prakarsa Revisi PP 109/2012 Tak Sesuai Kaidah

Redaksi

JAKARTA - Polemik rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Keseh