RUU Kesehatan Sejajarkan Tembakau Dengan Narkoba, Pakar Hukum Sarankan DPR Mempertimbangkan Lebih Lanjut

Redaksi

JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik agar tidak memunculkan masalah baru. Sebab, dalam draf rancangan beleid tersebut ada sejumlah ketentuan yang berpotensi memunculkan masalah yang lebih besar.