Sinetron "Kemanusiaan" Mulai Dipertontonkan Bareskrim Polri dengan Tidak Menahan Putri Candrawati
redaksi
Kamis, 01 September 2022
POLRI sedang menunjukan kepada publik sikap penegakan hukum yang pilih kasih. Atau dengan kata lain, Polri diduga tebang pilih ketika tidak menahan Putri Candrawaty tersangka pembunuhan brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.