Tanggapi Kasus Dana PIP SDI Iligetang, Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah: ‘Rekening Terlambat Diaktivasi Siswa, Dana Kembali ke Kas Negara’

redaksi - Jumat, 14 Juni 2024 07:33
Tanggapi Kasus Dana PIP SDI Iligetang, Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah: ‘Rekening Terlambat Diaktivasi Siswa, Dana Kembali ke Kas Negara’Koordinator Pokja Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen, Sofiana Nurjanah (sumber: puslapdik.bidikmisi.info)

MAUMERE (Floresku.com) – Kemeleut dana PIP SDI Iligetang yang diangkat Floresku.com dan dibawa oleh anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira ke Rapat Kongsinyasi Komisi X dan Eselon 1,2 Kemendikbud (10-11 Juni) menyedot perhatian Kelompok Kerja Program Indonesia Pintar (Pokja PIP) di Jakarta.

Kamis, (13/6), pukul 20.14 Wita, Koordinator Pokja Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen, Sofiana Nurjanah menelepon redaksi Floresku.com, hendak menempatkan duduk masalah yang sebenarnya terkait dana PIP SDI Iligetang sebagaimana diberitakan media belakangan ini.

Pembicaraan berlangsung singkat.  Supaya tidak menimbulkan fitnah dan salah paham di belakangan hari, Silvia dari Floresku.com meminta ijin percakapan singkat tersebut direkam dan bisa dipublikasi. Lalu, dijawab ‘boleh’ oleh Ibu Sofiana Nurjanah. 

Berikut transkip percakapan antara Sofiana Nurjanah (Koordinator Pokja PIP Didaksmen) dan Silvia (Floresku.com).

Jangan giring opini publik

Sofiana Nurjanah: “Sebenarnya mengenai berita di media (Floresku.com), red) soal dana yang diduga telah ditarik oleh oknum sejak 2-3 hari lalu sejak Raker dengan DPR, kami sudah (mem)pelajari.” 

 “Siswa penerima PIP 2023 dan 2024 atau tahun sebelumnya, nomor rekening tetap sama. Siswa penerima yang disebutkan dalam pemberitaan itu, adalah penerima dana PIP 2023.”

“Namun  yang bersangkutan itu tidak mengaktivasi rekeningnya  sampai batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 29 Februari 2024 .Oleh karena itu maka otomatis dana 2023 yang sudah  masuk dan SK nominasi dibatalkan kembali.”

“Jadi,  PIP berdasarkan SK nominasi, dananya baru ditransfer dan masuk ke rekening siswa penerima, kalau siswa  bersangkutan telah mengaktifasi rekening banknya.”

“Nah, (siswa)  yang bersangkutan ini  ketika mengaktifasi rekeningnya pada tanggal 14 Maret, dia melihat ada catatab bahwa tanggal 7 Maret (2024) ada dana PIP yang sudah ditarik atau keluar  dari buku tabungannya.”

“(Yang diberitakan media) itu adalah salah paham. Jadi,  (Anda) jangan giring (publik) dengan opini bahwa ‘ada oknum yang tarik dana PIP dari rekening siswa’.Tidak ada oknum yang tarik dana tersebut. Dana itu kita kembalikan secara otomatis ke kas negara karena siswa penerima dana PIP tidak melakukan aktifasi sampai dengan tanggal 29 Februari, batas waktu yang tentukan.”

“Dana itu ditarik kembali ke kas negara, karena dana itu bagian dari  APBN 2023. Jadi kami harus dikembalikan ke kas negara. Karena masa anggaran 2023,berakhir pada Maret 2024”

Kami menulis berdasarkan fakta di lapangan

Merespon hal itu, Silvia mengatakan, “Kami (Floresku.com, red) tidak sedang menggiring opini publik sebagaimana yang Ibu katakan. Kami menulis berdasarkan fakta yang ada dilapangan. Setelah diprint. di buku bank siswa tercatat, pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 23.59 Wita ada saldo dana sebesar Rp 225.000  masuk rekening, tapi dana tersebut langsung ditarik, sehingga saldonya kosong. Itu fakta, bukan opini. Soal itu ditarik secara otomatis ke kas negara, kami tidak tahu, karena tidak ada penjelasan sama sekali dari Bank BRI.  Baru sekarang kami mendengar keterangan dari Ibu bahwa dana ditarik secara otomatis ke kas negara.”

“Yang jadi permasalahan, siswa dinominasi dan mendapat SK untuk menerima dana PIP, lalu ada dana masuk di rekening bank, tapi dana tersebut sudah tidak ada. Kalau ada kebijaksan sebagaimana yang Ibu sebutkan, mengapa pihak bank atau pihak lain yang berwewenang tidak menyampaikannya kepada siswa bersama orangtua/walinya?”

“Terus terang, selain sebagai jurnalis media, saya adalah ibu dari salah salah satu anak penerima dana PIP di SDI Iligetang. Jadi, saya ikuti betul perkembangan terkait dana PIP di SDI Iligetang.”

"Bahkan, dalam beberapa hari teakhir kami mendapat pesan WhatsApp dari beberapa orangtua/wali di sekolah yang lain. Mereka juga meminta kami mengangkat masalah serupa. Anak-anak mereka yang dinominasi dan mendapat SK untuk menerima dana PIP, tetapi hingga saat ini dananya belum mereka terima."

Nama siswa yang disebutkan di media online (Floresku.com) adalah "MMD" itu adalah siswa kelas I SDI Iligetang, dan dia baru pertama ini dinominasikan sebagai penerima dana PIP 2023.”

“Sebagai orangtua/wali, kami diminta oleh pihak sekolah untuk melengkapi data siswa dengan batas waktu terakhir pada 27 Januari 2024,  karena data tersebut akan divalidasi  pada 29 Januari 2024.”

“Menurut informasi dari pihak operator sekolah, data yang sudah divalidasi itu langsung diserahkan kepada pihak Bank BRI pada tanggal 29 Januari itu.”

“Kalau  pihak Pokja PIP mengatakan bahwa pemilik rekening terlambat mengaktivasi  rekening (baru melakukan tanggal 14 Maret) padahal jadwal yang ditentukan, 29 Februari  2024,  itu tidak tepa. Dalam hal ini Pokja justru memberikan keterangan yang  keliru.”

“Sebab, kenyataan di lapangan itu berbeda dengan apa yang pihak Pokja katakan itu.”

“Yang terjadi, sebenarnya, setelah data divalidasi tangal 29 Januari 2029, pihak sekolah sudah menanyakan ke pihak Bank BRI terkait buku bank siswa. Bahkan, pihak sekolah pun meminta para orangtua/wali untuk datang dan menanyakan sendiri hal itu ke Bank BRI. Tapi, pihak Bank BRI mengatakan buku bank siswa belum dibikin.”

“Belakangan (setelah menerima dan membaca keterangan yang tertera pada buku bank),  diketahui bahwa buku bank diterbitkan pihak Bank BRI pada 7 Maret 2024. Buku bank itu kemudian diserahkan ke SDI Ilgetang pada 14 Maret 2024 dan pihak sekolah menyerahkan kepada para siswa pada 18 Maret 2024.”

“Jadi, kalau Pokja menilai bahwa siswa pemilik rekening terlambat mengaktivasi rekeningnya (sehingga dana ditarik kembali ke kasa Negara), itu pendapat yang tak berdasar sama sekali.”

“Dari data kronologis di atas, jelas yang  bertanggung jawab atas keterlambatan mengativasi rekening bukan para siswa penerima PIP atau pun pihak sekolah.”

Kemudian, Sofiana menyela, “Kalau begitu  maka kami akan meminta kepada bank untuk bertanggung jawab (atas keterlambatan itu).”

‘Silahkan, itu ibu yang mengatakan, bukan dari kami yang menilai” jawab Silvia.

Setelah itu, Sofiana pun  pamit dari sambungan telepon, karena masih sangat sibuk dengan berbagai kegiatan.

Tidak ada masalah?

Perlu diketahui, sebelum pembicaraan melalui telepon sebagaimana digambarkan di atas, Floresku.com menerima kiriman lanjutan (foward)  pesan WhatsApp dari  salah satu staf di Pokja PIP sebagai berikut:

Saya mendapat  penjelasan dari salah satu stafnya Pak Kahar saya  share ya Bu..sy hanya meneruskan 🙏🏻”. Begitu pesan itu dimulai.

Selanjutnya: “(Informasi terkait dana PIP di SDI Iligetang) Sudah kami pelajari dan tindaklanjuti.”

Benar, Pak Gani dari tim Pokja PIP Puslapdik yang menghubungi (Kepala SDI Iligetang, pada Rabu siang,red).

Kami juga sudah cek ke bank. Tidak ada masalah apapun apabila case ini dicermati secara utuh.”

“(Ada beberapa catatan) Terkait siswa yang disebutkan dalam berita (Floresku.com, red):

-Siswa masuk SK Nominasi pada tahun 2023. Karena tidak aktivasi, masuk kembali SK Nominasi pada tahun ,2204.

-14 Maret siswa aktivasi dan cetak buku tabungan. 

-7 Maret dana yang ditarik adalah dana PIP 2023. Batas waktu aktivasi nya 29 Feb 2204.”

Pokja PIP perlu meluruskan kembali keterangannya

Setelah berkomunikasi dengan pihak Pokja PIP, Kamis (13/6) pukul 21.00 Wita, Floresku.com  meminta tanggapan Yohanes Paulus (YP), salah satu orangtua/wali siswa yang melakukan print buku bank pada Selasa (11/6).

Menurut YP, keterangan  Pokja PIP justru memperlihatkan bahwa lembaga  ini tidak mengecek dan mendalami secara sungguh-sungguh informasi mengenai apa yang  terjadi  terkait dana PIP di SDI Iligetang sebagaimana dituliskan media.

“Siswa baru terima buku bank pada tanggal 18 Maret, masa dikatakan siswa  mengativiasi rekening dan cetak buku bank pada 14 Maret? Padahal kami, selaku orangtua/wali siswa mengeprint buku bank pada baru pada Selasa, 11 Juni kemarin,” ujar YP.

“Kalau dikatakan bahwa 'siswa penerima PIP 2023 dan 2024 atau tahun sebelumnya nomor rekening tetap sama,ini perlu pertanyakan juga,” kata YP.

 Sebagai misal, kata YP lagi, siswa atas nama M dari SDI Ilegetang baru dinominasi sebagai penerima dana PIP tahun 2023. Surat Keputusan (SK) nominasi terbit 20 November 2023. Data siswa penerima PIP  divalidasi 29 Januari 2024. 

“Ketika kami mengeprint rekening koran (Rabu, 12/6), di rekening atas nama M tercetak: pada tanggal 3 Desember 2023 ada saldo sebesar Rp225.000. Ini berarti setelah SK nominasi terbit, 13 hari berikutnya ada dana masuk ke rekeningan siswa. Pertanyaannya, setelah data siswa sudah divalidasi pada 29 Januari 2024ndan ada ketentuan bahwa rekening siswa harus diaktifkan paling lambat 29 Februari 2024, mengapa pihak bank tidak segera menerbitkan buku bank agar siswa dapat mengaktivasi rekeningnya?"

Bahkan, lanjut YP, pihak bank BRI  seperti tidak merasa bertanggungjawab atas hal tersebut. Bahkan, ketika orangtua/wali yang berulang kali mengecek saldo mengomplain bahwa saldonya kosong, pihak bank  dengan enteng mengatakan, mungkin dananya sudah ditarik kembali ke kas negara'.

 “Usul saya, Pokja PIP ini perlu meluruskan kembali keterangan terkait kasus ini, supaya tidak menimbulkan kesan bahwa kesalahan atau akar permasalahan masa dana PIP di SDI Iligetang ini ada pada siswa yang terlambat mengativasi rekeningnya, Selain itu, Pokja PIP juga perlu menyelidiki mengapa Bank BRI Maumere lalai menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana PIP,” tandas YP. (Silvia/tim Floresku.com). *

Editor: redaksi

RELATED NEWS