Terkait Tiang Listrik di Bahu Jalan Belum Dicabut, Ini Jawaban MUP3 Flores Bagian Barat
Redaksi - Senin, 07 Juni 2021 12:01ENDE (Floreku.com) - Keluhan warga masyarakat pengguna jalan dan permintaan (PPK) 4.2 PJN IV Gusti Atmawinata untuk mencabut tiang listrik di bahu jalan di ruas jalan nasional Ende-Watuneso, di Kecamatan Detusoko mendapatkan tanggapan dari pihak PT PLN melalui MUP3 Flores Bagian Barat Yudi Lordianto.
Melalu pesan WhatsApp, Manajer PT PLN Area Flores Bagian Barat, Yudi Lordianto menyatakan pihak PLN mengatakan bahwa siap untuk menggeser tiang listrik sesuai permintaan warga dan permohonan PPK 4.2 PJN IV. Tetapi, pelaksanaannya akad dilakukan sesuai dengan prosedur permohonan geser tiang listrik yang ada di PLN. dimana prosedur geser tiang tersebut ada biaya penggeserannya, yang dibayarkan oleh pemohon.
“Biaya penggeseran sudah kami sampaikan via surat ke Satker Pelaksana Jalan Nasional per tanggal 23 April 2021, namun belum ada tindak lanjut untuk penyelesaian biaya tersebut,” tulisnya.
Lebih lanjut Yudi Lordianto menyatakan bahwa pihak PLN akan melakukan kordinasi dengan pihak satker PPK) 4.2 PJN IV untuk segera mengeser tiang listrik yang masih berada di badan jalan tersebut.(Rian)