120 juta Dana Desa Tanaduen, Dipakai untuk Pinjaman Pribadi Kades dan Perangkat Desa
redaksi - Sabtu, 21 Januari 2023 20:59MAUMERE (Floresku.com) -Pemerintah Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2022, untuk dipakai urusan pinjam meminjam kebutuhan pribadi dari puluhan perangkat desa maupun pengurus BPD Desa Tanaduen.
Bendahara Desa Tanuduen, Meliani yang ditemui media ini di kediamannya di Bolawolon, Sabtu (14/1) sore lalu mengatakan, “Dana Desa Tahun Anggaran 2022, selain dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan, sebagian besarnya juga dipakai untuk urusan pinjaman kebutuhan pribadi dari puluhan perangkat desa.”
Pinjaman pribadi itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti untuk membayar uang sekolah anak, membayar pinjaman di bank dan koperasi, urusan adat serta beragam urusan rumah tangga lainnya.
Terhadap para perangkat desa yang melakukan peminjaman, Meliani menuturkan, ada perangkat desa yang meminjam dana desa sampai sebesar Rp 40 juta lebih dan yang paling kecil Rp.500 ribu.
Ia juga menuturkan, dirinya juga melakukan peminjaman dana tetapi ia enggan merincikan besaran pinjaman tersebut.
"Kami di Pemdes Tanaduen ini, kalau lagi susah, lagi butuh, itu bendahara disanjung betul. Kita kasih, saya mengandalkan saya punya hati. Di saaat perangkat desa mau terima Siltap 3 bulan, mereka mulai tunjuk muka dan tidak bayar utang pinjamannya. Kemudian saya potong setengah pembayaran siltap, Tetapi karena tidak dibayar, utang itu menumpuk dan banyak," ujarnya.
Untuk dana yang dipinjamkan itu dalam perhitungannya mencapai Rp 120 juta. Dana itu dipinjam oleh kepala desa dan 10 perangkat desa serta 3 orang BPD. Total sejumlah 14 orang meminjam dana desa untuk keperluan urusan rumah tangganya.
Ia juga mengatakan, terhadap peminjaman dana oleh 14 orang itu, ia memiliki data para peminjam.
Ia juga menuturkan, terkait dana desa Rp 360 juta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan itu, selain untuk peminjaman pribadi, juga untuk membiayai program dan kegiatan, namun belum terlaksana hingga saat ini.
Sampai saat ini ada 2 item kegiatan fisik yang belum dilaksanakan, yakni pembukaan jalan usaha tani dan pembangunan tempat wisata di Tanaduen.
Selain itu, ada beberapa pelatihan yang juga belum dilaksanakan karena ketiadaan dana tersebut.
Terkait pernyataan kepala desa Tanuden, Jon Aritos di Dinas PMD Sikka, bahwa dirinya melakukan pencairan dana desa berulang kali dengan beberapa slip, Melani membantahnya.
Ia menuturkan, mekanisme di internal Bank BRI, untuk pencairan dana desa, pihak Bank BRI, tidak akan melayani pencairan dana desa hanya bendahara seorang diri, wajib didampingi oleh kepala desa.
Kata Melani, dalam pencairan dana desa Tanduen, ia tidak meminta tanda tangan slip penarikan oleh kepala desa di kantor desa, tetapi ia dan kepala desa ke Bank BRI Cabang Maumere. Saat di bank dulu, barulah ia mengisi slip penarikan.
"Saya menyerahkan slip 2 lembar, dimana lembar pertama untuk penarikan BRI dan 1 untuk arsip.
Sampai di Teller Bank BRI, akan ditanya lagi, apakah benar mau mencairkan dana desa sebesar itu, jika disampaikan benar oleh kepala desa, barulah dana desa tersebut bisa dicairkan pihak BRI," ujarnya.
Lanjutnya, terkait pernyataan bahwa kepala desa menandatangani slip penarikan itu berulang-ulang, adalah tidak benar.
Ia menuturkan pada 22 Desember 2022, pihaknya mau mencairkan dana desa sebesar Rp 208 juta, tetapi di BRI Maumere tidak bisa melayani penarikan di atas 200 juta, karena alasannnya di bulan Desember pencairan sebesar itu tidak bisa.
Terhadap informasi dari BRI ini, ia kemudian keluar dan menyampaikan kepada kepala desa untuk memecahkan atau menambahkan slip sehingga dilakukan 2 kali penarikan dana desa.
Karena disetujui kepala desa, pihaknya kemudian melakukan penarikan pertama sebesar Rp 78 juta dan besoknya, 23 Desember 2022, melakukan penarikan kedua sebesar Rp 130 juta.
Pada akhir Desember 2022, juga ditambah 1 kali penarikan dana lagi sebesar Rp.37 juta lebih. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2022, ada 30 kali penarikan dari total dana desa. (Mardat).