Diduga Usir dan Intimidasi Wartawan Saat Bertugas, Kades Nangahale Dipolisikan

redaksi - Sabtu, 21 Januari 2023 20:44
Diduga Usir dan Intimidasi Wartawan Saat Bertugas, Kades Nangahale DipolisikanJurnalis Enewsindonesia.com, Faidin melakukan aduan kepada Wakapolres Sikka, Kompol Rullyanto Junaedi Putera Pahroen di Mapolres Sikka, Selasa (17/01). (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Kepala Desa Nangahale, Sahanudin diadukan oleh Faidin, wartawan media online enewsindonesia.com ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka atas dugaan tindakan menghalang halangi dan intimidasi saat sedang meliput kegiatan di Kantor Desa Nangahale, Senin, (16/01). 

Pengaduan tertulis itu diserahkan Faidin kepada Wakapolres Sikka, Kompol Rullyanto Junaedi Putera Pahroen di Mapolres Sikka, Selasa (17/01).

Faidin, kepada media menjelaskan, saat itu ia sedang bertugas meliput kegiatan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sikka di Desa Nangahale. 

Dalam kegiatan tersebut terjadi dialog antara pihak Dinas Sosial, Pemerintahan Desa dan warga.

Saat hendak merekam penyampaian dari salah seorang warga, ia kemudian ditegur oleh Kades Nangahale menggunakan pengeras suara agar tidak meliput kegiatan tersebut lantaran tidak diundang. 

Kades Nangahale juga meminta agar Faidin ke luar ruangan, dan bila tidak maka pihak desa akan menghubungi pihak kepolisian. 

Permintaan Kades itu kemudian ditimpali oleh Kepala Dusun Namandoi yang juga meminta Faidin segera pergi.

“Saat saya hendak merekam penyampaian warga, saya kemudian ditegur, dan diminta pergi. Kalau tidak, maka Kades akan panggil polisi. Saya tetap bertahan, sebab saat itu saya sedang menjalankan tugas peliputan. Atas tindakan tersebut, saya lalu berkoordinasi dengan pimpinan media kami dan selanjutnya saya mengadukan secara tertulis ke Polres Sikka,” jelas Faidin.

Terkait informasi bahwa ia juga diundang sebagai anggota BPD Nangahale dalam kegiatan tersebut, Faidin menegaskan, bahwa ia sama sekali tidak mendapat undangan dimaksud. 

Selain itu kata Faidin, benar bahwa dirinya terpilih sebagai anggota BPD Nangahale, namun secara resmi belum dilantik. 

Sehingga, keliru jika Kades Nangahale beralasan bahwa ia juga diundang secara resmi sebagai BPD.

“Saya tidak pernah terima undangan. Dan juga, bila memang ada undangan, maka lebih tepat saya diundang sebagai warga, sebab secara resmi saya belum dilantik sebagai BPD, sehingga saya belum bisa menjalankan fungsi sebagai anggota BPD. Dan harus dipahami bahwa saat itu saya sedang menjalankan tugas peliputan,” ujar Faidin.

Masih kata Faidin, kehadirannya saat itu juga sejatinya untuk memfollow up pemberitaan yang pernah ia tulis sebelumnya terkait bantuan sosial dari Kementerian Sosial kepada warga Desa Nangahale. 

Pemberitaan tersebut ada keterkaitannya dengan Dinas Sosial yang kemudian mengagendakan kegiatan verifikasi DTKS pada hari itu.

“Berita dimaksud ada keterkaitan dengan Dinas Sosial. Saat saya follow up ke Dinas Sosial, saya diberitahukan bahwa akan ada agenda verifikasi DTKS pada Senin 16 Januari 2023 di Desa Nangahale, sehingga saya diminta sekalian saja untuk konfirmasi saat kegiatan nanti. Maka itu saya hadir,” jelas Faidin.  

Sayangkan Tindakan Kades Nangahale

Sementara itu, salah seorang wartawan senior di Sikka, Karel Pandu yang turut mendampingi Faidin mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Desa Nangahale dan Kadus Namandoi terhadap wartawan.

Menurut Karel, saat sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka secara otomatis wartawan dimaksud dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers. 

Dimana dalam undang undang tersebut tertuang secara jelas tentang tugas dan fungsi pers serta aturan tentang kode etik jurnalistik. 
     
Karel menilai, permintaan Kades Nangahale melalui pengeras suara dan Kadus Namandoi kepada Faidin untuk pergi dari ruang pertemuan lantaran tidak diundang dan akan memanggil pihak kepolisian, bisa dinilai sebagai tindakan untuk menghalang-halangi atau menghambat kemerdekaan pers dan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers. (Mardat)
 

RELATED NEWS