redaksi
Kamis, 13 Februari 2025
PASAL 18B ayat (2) UUD 45 secara tegas menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang".
MAUMERE-Kepala Desa Nangahale, Sahanudin diadukan oleh Faidin, wartawan media online enewsindonesia.com ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka atas dugaan ti