13 Perempuan Jabar Jadi Korban TPPO di NTT, Ini Respons KDM
redaksi - Selasa, 17 Februari 2026 19:42
Gubernur Jabar, KDM (Kang Dedi Mulyadi) (sumber: Istimewa)MAUMERE (Floresku.com) - Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat (Jabar) dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun kemudian dieksploitasi dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke aparat dan lembaga perlindungan perempuan. Sebagian korban diketahui dikirim melalui jalur tidak resmi dan tanpa kontrak kerja yang jelas.
Mereka ditempatkan di sektor informal, terutama sebagai pekerja rumah tangga, dengan jam kerja panjang dan tanpa jaminan keselamatan.
Menanggapi kasus tersebut, Gubernur Jabar, KDM (Kang Dedi Mulyadi) menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum bertindak tegas.
Baca juga:
- Wali, Komponis dan Pencinta Budaya Lokal Itu Telah Berpulang
- Pendapatan Ngada 2025 Turun, Realisasi Tembus 57 Persen
- Bacaan Liturgis, Selasa, 17 Februari 2026
Menurutnya, praktik perdagangan manusia masih marak karena lemahnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan, terutama terhadap agen tenaga kerja ilegal.
“Kita tidak boleh hanya sibuk menangani korban setelah kejadian. Negara harus hadir sejak proses perekrutan. Kalau desa, RT, dan dinas sosial bekerja maksimal, kasus seperti ini bisa dicegah,” tegas KDM dalam pernyataannya.
Ia juga mendorong Pemprov Jawa Barat untuk memperkuat edukasi publik, khususnya bagi perempuan muda dari keluarga miskin, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa prosedur resmi.
Selain itu, KDM menekankan pentingnya basis data tenaga kerja yang terintegrasi, sehingga setiap warga yang berangkat kerja ke luar daerah dapat terpantau secara administratif.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial NTT tengah melakukan penelusuran terhadap jaringan perekrut. Para korban kini berada dalam pendampingan psikologis dan hukum, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perdagangan orang bukan semata kejahatan individual, melainkan masalah struktural akibat kemiskinan, minimnya literasi hukum, dan lemahnya sistem pengawasan migrasi tenaga kerja di Indonesia. (Silvia). ***

