Langkah serius Polres Ngada dan Kejari Ngada dalam penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang atas korban YD yang didampingi Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) patut diapresiasi publik.
Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indoesia (Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sangat mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (Kmen PPA) merekomendasi pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasca pernyataan keras Presiden Jokowi bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk wilayah zona merah Darurat Human Trafficking kini kembali KOMNAS HAM menyatakan NTT Darurat Human Tranfficking.
PADMA Indonesia menggelar Serial Diskusi Pencegahan Human Trafficiking dan Migrasi Aman di Provnisi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Pilot Program dimulai di Kabupaten Lembata.
Sejumlah lembaga advokasi masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masalah Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking mendesak agar langkah pemerintah tidak berhenti pada upaya memfasilitasi pemulangan WNI/PMI, termasuk dari NTT, tetapi mesti ditindaklanjuti dengan upaya pendampingan lebih lanjut.