Gembala atau Serigala Berjubah?

redaksi - Kamis, 05 Maret 2026 20:43
Gembala atau Serigala Berjubah?Sian Leon –JPIC SVD (sumber: Dokpri)
Officium Nobile dalam Bayang-bayang TPPO di Sikka - Tanggapan atas tulisan RD. Emanuel Natalis
 

Oleh: Sian Leon –JPIC SVD

Tulisan RD. Emanuel Natalis di Floresku.com  (3 Maret 2026) yang membela keterlibatan RD. Adv. Epy Rimo sebagai penasihat hukum tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka mencoba menenangkan kegelisahan publik dengan dua argumen klasik: officium nobile (profesi mulia advokat) dan asas praduga tak bersalah.

Secara retoris, argumen itu tampak elegan. Secara hukum formal, ia juga tidak keliru. Namun dalam perspektif etika politik dan perjuangan Hak Asasi Manusia, terutama bagi mereka yang terlibat langsung dalam advokasi korban, argumentasi tersebut justru menyingkap problem yang lebih dalam: relasi kuasa, politik hukum lokal, dan krisis tanggung jawab moral seorang rohaniwan di ruang publik.

Baca juga: 

Persoalan ini tidak bisa direduksi menjadi sekadar “pembelaan profesi”. Ia menyentuh inti pertanyaan yang lebih mendasar: di pihak siapa hukum berdiri ketika martabat manusia diinjak-injak?

Hukum yang Netral atau Hukum yang Membela Kekuasaan?

Argumen utama RD. Emanuel Natalis sederhana: seorang advokat wajib membela siapa pun tanpa diskriminasi, bahkan jika kliennya adalah tersangka TPPO. Kode etik profesi mengharuskannya demikian.

Benar. Namun etika HAM tidak berhenti pada legalitas prosedural. Ia bertanya lebih jauh: untuk siapa hukum bekerja dan siapa yang dilindunginya?

TPPO bukan kejahatan biasa. Ia adalah kejahatan terhadap martabat manusia. Dalam kerangka HAM, perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern yang merampas kebebasan, keamanan, dan masa depan korban.

Kasus di Pub Eltras memperlihatkan pola yang sudah terlalu sering kita lihat dalam praktik eksploitasi: perekrutan dengan tipu daya, jeratan utang, kontrol gerak, denda sewenang-wenang, dan kekerasan psikologis. 

Tiga belas perempuan muda dari Jawa Barat datang dengan harapan kerja layak; yang mereka temukan justru sistem eksploitasi.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan hukum yang pura-pura “netral” sering kali berubah menjadi alat yang memperkuat ketimpangan. Hukum yang tidak peka terhadap relasi kuasa pada akhirnya tidak netral—ia berpihak pada yang kuat.

Ketika Pastor Memilih Posisi

Kritik publik terhadap RD. Epy Rimo bukan semata karena ia seorang advokat. Banyak advokat membela tersangka, itu bagian dari sistem hukum.

Namun RD. Epy Rimo bukan hanya advokat. Ia adalah imam Katolik, seorang gembala yang secara simbolik dipanggil untuk berdiri di pihak yang lemah.

Baca juga:

Lebih dari itu, ia juga dikenal dalam lingkaran pastoral sebagai figur yang berkaitan dengan kerja JPIC (Justice, Peace, and Integrity of Creation), sebuah mandat Gereja yang secara eksplisit berpihak pada keadilan sosial dan pembelaan korban.

Di sinilah ironi itu muncul. Ketika seorang pastor memilih membela pemilik modal yang diduga mengeksploitasi perempuan rentan, sementara korban masih berjuang mendapatkan keadilan, publik melihat bukan sekadar keputusan profesional, tetapi sebuah pergeseran moral yang mengganggu.

Gereja sejak lama memakai metafora gembala. Tetapi sejarah juga mengenal metafora lain: serigala berbulu domba. Pertanyaan publik sederhana: dalam kasus ini, gembala berdiri di sisi mana?

Simetri Moral yang Palsu

RD. Emanuel Natalis juga mengingatkan agar publik tidak menjadikan kelompok aktivis, termasuk gerakan akar rumput seperti Truk F, sebagai “pahlawan”, dan tidak pula menjadikan RD. Epy Rimo sebagai “pecundang”.

 Seruan ini tampak moderat. Namun dalam analisis etika politik, pendekatan simetris seperti ini justru problematis.

Mengapa? Karena situasi ini tidak simetris. Di satu sisi ada pemilik usaha dengan modal, jaringan, dan akses ke struktur hukum. Di sisi lain ada tiga belas perempuan muda yang datang dari luar daerah, tanpa kuasa sosial, tanpa perlindungan, dan sering kali tanpa keberanian untuk bersuara.

Menyamakan posisi moral kedua pihak berarti menghapus realitas ketimpangan kuasa. Etika HAM justru dimulai dari pengakuan atas ketimpangan itu.

Politik Hukum Lokal dan Bayang-bayang Impunitas

Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks penegakan hukum di tingkat lokal. Sejak awal muncul pertanyaan publik tentang lambannya proses penyidikan dan kecenderungan penggunaan pasal pidana umum alih-alih Undang-Undang TPPO yang jauh lebih berat.

Lebih jauh lagi, beredar kesaksian bahwa tempat hiburan tersebut tidak sepenuhnya asing bagi sebagian aparat.

Jika dugaan seperti ini benar, dan tentu harus diuji secara hukum, maka kita sedang berhadapan dengan pola klasik: jejaring perlindungan informal yang sering mengelilingi industri eksploitasi.

Baca juga:

Dalam konteks seperti ini, kehadiran seorang pastor sebagai pembela pemilik usaha tidak hanya menjadi tindakan profesional. Ia juga bisa dibaca sebagai legitimasi moral bagi struktur kuasa yang sedang dipertanyakan oleh publik.

Hati Nurani: Puitika yang Berbahaya

RD. Emanuel Natalis menutup argumennya dengan sebuah kalimat puitis:
“Peradilan paling benar adalah hati nurani.”

Kalimat ini indah. Tetapi dalam filsafat politik, ia juga berbahaya. Hati nurani tidak hidup di ruang hampa. Ia dibentuk oleh relasi sosial, kepentingan ekonomi, dan afiliasi kekuasaan. Pertanyaannya bukan apakah kita mengikuti hati nurani.

Pertanyaannya adalah: hati nurani siapa?

Hati nurani korban yang hidup dalam ketakutan dan jeratan utang? Atau hati nurani profesional yang melihat kasus ini sebagai sekadar sengketa hukum antara dua subjek yang “setara”? Dalam etika HAM, titik tolak moral selalu jelas: perspektif korban.

Officium Nobile dan Tanggung Jawab Moral

Profesi advokat memang sering disebut officium nobile, profesi yang mulia. Namun kemuliaan tidak lahir dari status profesi, melainkan dari posisi moral yang diambil ketika kekuasaan dan ketidakadilan berhadapan.

Seorang pastor-advokat yang sungguh ingin menjadi “penyembuh” seharusnya menggunakan pengetahuan hukumnya untuk memperkuat akses keadilan bagi korban, memastikan restitusi dan rehabilitasi mereka, serta membantu membongkar jaringan perdagangan orang hingga ke akarnya.

Baca juga:

  • https://floresku.com/read/kekuasaan-dusta-dan-krisis-etika-politik-indonesia

Bukan sebaliknya: memberikan perlindungan hukum yang secara simbolik menggeser perhatian publik dari penderitaan korban kepada hak prosedural pelaku.

Keadilan atau Reputasi Profesi?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar konflik opini. Ia adalah ujian moral bagi Gereja, bagi profesi hukum, dan bagi masyarakat sipil di Flores.

Jika officium nobile dijadikan tameng untuk menutup kritik terhadap pembelaan yang secara moral problematis, maka yang sedang kita lindungi bukan keadilan, melainkan reputasi profesi.

Namun dalam kasus perdagangan orang, yang dipertaruhkan jauh lebih besar dari reputasi.

Yang dipertaruhkan adalah martabat manusia.

Dan ketika langit hukum mulai retak oleh kompromi dan kepentingan, yang pertama harus diselamatkan bukanlah kehormatan profesi. Yang pertama harus diselamatkan adalah korban.***

RELATED NEWS