Posisi RD Epy Rimo dalam Pusaran Kasus TPPO
redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 19:51
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H., imam dan pegiat hukum di Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Iustitia (sumber: Dokpri)MEMPERTIMBANGKAN POSISI RD. EPY RIMO, SEORANG PASTOR CUM ADVOKAT DALAM PUSARAN KASUS TPPO DI KABUPATEN SIKKA
Oleh RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.*
KATA-KATA ini masih memiliki pembenaran hingga dewasa ini : ”Tidak semua orang di dalam penjara, adalah orang jahat; dan tidak semua orang di luar penjara adalah orang baik. Kebenarannya terletak pada gambaran betapa dunia tidak boleh dipandang serba hitam putih. Terlalu banyak hal yang harus digali, untuk kemudian dipahami, agar tidak menjadi polemik picisan.
Dalam pusaran ini, menarik untuk menyimak sosok dan kiprah seorang gembala umat, RD. Epy Rimo. Beliau adalah pastor diosesan yang bekerja di Keuskupan Maumere.
Dalam dirinya, sesuai pemberitaan media, terletak beberapa jabatan, seperti Direktur PT. KRISRAMA, sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Keuskupan Maumere.
Termasuk jabatannya sebagai ketua Komisi JPIC, sebuah entitas intra Keuskupan, yang berpastoral di bidang advokasi dan perlindungan kemanusiaan, serta keutuhan lingkungan hidup.
Karena itu, tidak heran dan menjadi heboh karena sulit dipahami, bahwa RD. Epy Rimo, menjadi seorang Penasehat hukum, dari kedua tersangka, pemilik Pub Eltras, inisial AW, dan istrinya, MMAR.
Banyak yang bertanya-tanya, bahkan menghujat. Bagaimana seorang pastor, sekaligus ketua JPIC, mau dan bersedia menjadi penasehat hukum bagi para tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang sekarang prosesnya lagi bergulir di Polres Sikka.
Mungkin yang luput untuk diberitakan, sekaligus luput untuk dipahami dan dipertimbangkan, adalah suatu fakta bahwa di balik sosok RD. Epy Rimo, sebagai seorang pastor, Beliau juga adalah seorang dengan latar belakang hukum, sekaligus advokat.
Karena itu, jika boleh diperjelas, maka RD Epy Rimo, adalah RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H. Sebagai seorang advokat, RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H tunduk juga pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Avokat), dan wajib melaksakan kipranya sebagai advokat sesuai Kode Etik Advokat Indonesia, yang disahkan pada 23 Mei 2002.
Di dalamnya, setiap advokat melaksanakan tugasnya sebagai Officium Nobile (profesi mulia).
Agar mudah dipahami, pernyataan Dr. Nyoman Rae, S.H.,M.H dapat dijadikan rujukan pertama untuk memahami siapa itu Advokat. Dr. Nyoman Rae, S.H.,M.H, seorang Dosen Hukum di Universitas Borobudur – Jakarta, serta advokat/praktisi hukum terkenal di Jakarta, berkata demikian : ”Jika anda datang kepada sang Pembela (baca; Advokat), dan ingin menjadi pemenangnya, berjalanlah bersama-sama dalam ruang yang bercahaya, maka kebenaran akan ditemukan. Sejatinya kemenangan tidak datang dari palu sang hakim, tetapi dari kebenaran dan nuranimu sendiri.”
Baca juga:
Kiprah seorang advokat memang melekat pada diri klien yang datang kepadanya. Ketika misalnya, Surat Kuasa telah dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, klien/prinsipal dan advokat selaku kuasa hukumnya, maka seorang advokat mulai bekerja demi kepentingan hukum kliennya tersebut.
Sesuai Kode Etik Advokat Indonesia, mula-mula seorang Advokat dilarang membedakan klien berdasarkan ras, agama, politik, atau latar belakang sosial, selanjutnya wajib menjaga kerahasiaan informasi klien, bahkan setelah hubungan hukum berakhir.
Dalam konteks ini, adalah suatu pelanggaran kode etik, jika RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H, menolak memberikan pendampingan hukum kepada tersangka TPPO, inisial AW, dan istrinya, MMAR, hanya karena latar belakang sosial mereka, sebagai pemilik Pub Eltras.
Suatu pekerjaan yang konon melekat dengan dunia malam, dan kadang dipandang negatif dan tidak bermoral oleh masyarakat kebanyakan, terutama di Kabupaten Sikka, yang mayoritas beragama Katolik.
Juga menjadi pelanggaran kode etik, jika RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H, harus mempertanggung jawabkan pendampingannya ini, misalnya dengan membuat press realese, kepada semua pihak yang menolak beliau, untuk melakukan pendampingan hukum kepada para tersangka TPPO tersebut.
Mengingat apapun yang disampaikan pastinya berpotensi melanggar kerahasiaan informasi milik kedua kliennya tersebut. Pelanggaran-pelanggaran kode etik ini justru menjadi blunder, karena dapat mengaktifkan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan dari organisasi profesi. Mengingat RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H termasuk dan menjadi anggota dari organisasi advokat, PERADI.
Kasus TPPO di Kabupaten Sikka memang mandapat sorotan dan atensi luas baik di Sikka, juga di Indonesia, bahkan mendunia. Kasus yang menimpa ke-13 LC di Pub Eltras ini, bermula dari pendampingan dari TRUK F, sebuah lembaga kemanusiaan nirlaba, yang berbasis di Maumere-NTT, dengan fokusnya pada perlindungan perempuan dan anak korban perdagangan orang (human trafficking) dan kekerasan.
Truk F kini dipimpin oleh seorang biarawati SSpS, Suster Fransiska Imakulata, SSpS. Sehingga menjadi sangat kontras untuk diperhadapkan bahwa di satu sisi, ada TRUK F yang dimotori Suster Fransiska Imakulata, SSpS, dan di sisi lainnya, ada RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H.
Terbaca bahwa keduanya saling berhadapan-hadapan. Truk F mengadvokasi para korban TPPO, dan RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H mengadvokasi kedua tersangka TPPO. Lalu dengan mudahnya bisa dibuat kesimpulan, bahwa Truk F adalah sang pahlawan, dan sebaliknya RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H adalah sang pecundang.
Namun, apakah harus demikian kebenaran itu dipertahankan melalui kesimpulan yang demikian ? Jawabannya, tentu tidak.
Rahim Bin Lasupu, seorang intelektual hukum berkata begini : ”Tugas profesi seorang advokat pada dasarnya bukan sekadar memberikan bantuan hukum kepada klien. Lebih dari itu, advokat adalah representasi dari keadilan dan perlindungan hak-hak individu. Profesi ini memastikan prosedur penanganan permasalahan hukum ditunaikan sesuai dengan koridor hukum dan etika.”
Sepanjang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H menghayati sumpah sebagai advokat saat ia dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, maka sumpah itu menjadi fondasi integritas dalam pendampingan hukum sebagaimana yang telah ia jalani selama ini.
Fondasi integritas yang menjadikan seorang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H, bukan sebagai pecundang melainkan sebagai pemenang. Dengan mengutip kata-kata demikian, maka RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H dapat juga dilihat sebagai Penyembuh Yang Terluka (The Wounded Healer).
Oleh karena itu, di tengah berbagai kecaman, sinisme bahkan penolakan terhadap dirinya sebagai penasehat hukum dari para tersangka TPPO, sebuah pernyataan proficiat dan acungan jempol perlu juga diberikan kepada RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H.
Masih dari Rahim Bin Lapusu : “Salah satu prinsip utama Kode Etik Profesi Advokat adalah keharusan mengutamakan kejujuran, integritas, dan keadilan dalam semua aspek praktik hukum. Ini meliputi mulai dari hubungan dengan klien, hubungan dengan rekan sejawat, hingga cara melaksanakan tugas profesi advokat.”
Memang tidak dapat disangkal bahwa ada cukup banyak advokat yang telah kehilangan integritasnya, dan kehilangan etika profesinya sebagai Officium Nobile.
Misalnya, para advokat dalam pusaran kasus korupsi yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia baru-baru ini. Demi memenangkan kliennya, para advokat tersebut, berani menyuap para hakim, agar putusan yang jatuh adalah putusan bebas ataupun putusan lepas.
Namun, membayangkan seorang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H, melakukan hal yang sama, itu seperti hayalan di siang bolong. Adalah kepastian bahwa RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H tidak akan kehilangan integitas dan etika profesinya, sebagai advokat.
Bahwa demi memenangkan kasus dalam rangka pembelaan perkara TPPO ini, RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H bersedia menjadi perantara suap antara kliennya, dengan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa maupun hakim. Hal yang tentu tidak mungkin, alias mustahil dilakukan oleh seorang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H.
Memang selalu ada kondisi dimana terdapat tekanan dari klien untuk bertindak di luar batas-batas etis atau dari pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu dalam suatu kasus.
Termasuk dalam kasus TPPO di Kabupaten Sikka ini. Dalam kondisi seperti itu, advokat diharapkan harus tetap teguh pada prinsip-prinsip moral dan etika mereka. Advokat hendaknya harus tetap berupaya teguh bahkan jika itu berarti menghadapi konsekuensi yang sulit.
Harapan yang sama, tentu perlu kita sematkan pada bahu seorang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H. Tidak hanya tekanan, namun juga godaan untuk mencari popularitas atau bahkan uang di balik kasus TPPO ini. Disini, soal kebenaran dan hati nurani menjadi pembeda khasnya.
Yakni bahwa kebenaran dan hati nurani seorang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H., akan menuntun beliau agar tugas pendampingan kepada para tersangka TPPO selalu sejalan dan terintegrasi dengan panggilan hidupnya sebagai seorang gembala umat.
Mengingat, tidak seorang pun dapat mengklaim dan memilih dirinya sebagai pastor/imam, kecuali berdasar suksesi imamat yang diberikan oleh Uskup, sang gembala agung.
Di sini menjadi jelas sebuah fakta baru bahwa apapun tugas pekerjannya, entah itu sebagai pastor/imam, ataupun sebagai Direktur PT. KRISRAMA, termasuk sebagai advokat, kesemuanya itu merupakan salib yang harus dipikul dan dijalani dalan ketekunan dan ketaatan kepada Uskup Maumere.
Ketika berkaitan tentang salib ini, maka sejuta kata sama sekali tidak ada artinya dibandingkan dengan sebuah aksi nyata, yakni memikul salib, termasuk salib pendampingan terhadap para tersangka TPPO. Mengingat di balik kasus ini, rupanya juga terdapat fakta kemanusiaan yakni menyangkut nasib anak-anak dari pasutri tersangka TPPO tersebut.
Advokat adalah sebuah Officium Nobile, suatu profesi yang mulia, karena tanggung jawab moral, etika dan kemanusiaan yang tinggi. Demikian pula Pastor/Imam, suatu panggilan hidup yang mulia, demi Cura animarum alias keselamatan umat.
Keduanya melekat dan hidup dalam diri seorang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H, Di satu sisi, kiprahnya adalah menegakan keadilan sebagaimana pepatah hukum ini "Fiat Justitia Ruat Caelum." yang artinya Tegakan keadilan meski langit akan runtuh.
Namun di sisi lain, kiprah yang sama menuntunya untuk sampai pada kebenaran bahwa tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah, kecuali oleh putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah). Termasuk dalam pendampingan hukum kepada para tersangka dalam kasus TPPO di Kabupaten Sikka.
Lebih istimewa lagi adalah bahwa panggilannya sebagai imam, akan membuat seorang RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H, diharapkan memiliki hati yang penuh belas kasih tanpa menghakimi, melainkan hati yang mengundang untuk pertobatan.
Aksi pertobatan ini menjadi urgensitas penting di balik riuh redahnya kasus TPPO, yang penuh dengan isu suap, pemberian uang, yang konon diterima oleh mereka yang bergiat di dalamnya.
Di sini, dengan semakin mendalami dan melakukan verifikasi terhadap semua isu demikian, maka akan menjadi terang dan jelas, bagaimana kasus TPPO ini terjadi, apa motivasi di balik dugaan TPPO baik dari sisi korban dan maupun tersangka, termasuk para pihak lain di dalamnya, serta bagaimana hasil akhirnya benar-benar mendatangkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Tidak hanya untuk ke-13 LC korban TPPO, tetapi juga kepada kedua tersangka. Lebih jauh lagi, kepada masyarakat Kabupaten Sikka, dan propinsi NTT, yang selalu dipersepsikan sebagai wilayah gudangnya korban TPPO.
Kebenaran tidak memiliki senjata, kecuali kebenaran itu sendiri. Demikian pernyatan RP. Josef Pieniazek SVD, seorang dosen Filsafat pada STFK Ledalero, yang kini telah berubah menjadi ITFK Ledalero.
Sebuah pernyataan sarat makna yang di dalamnya mengandung kebenaran mengenai hati nurani. Bahwa peradilan paling benar adalah hati nurani; tidak seorang pun dapat membenarkan diri di hadapan hati nuraninya yang menuduhnya bersalah; bahkan orang suci sekalipun.
Kiranya kebenaran dan hati nurani ini menjadi bintang kejora penunjuk jalan, bagi RD. Adv. Epy Rimo, S.H., M.H, dan semua pihak yang terlibat dalam Kasus TPPO di Kabupaten Sikka, yang mengarahkan mereka menuju kepada kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.*
*RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H. adalah imam dan pegiat hukum di Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Iustitia – Keuskupan Agung Ende. ***

