RD Eman Natalis Merespon Tulisan Pater Felix Baghi SVD

redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 21:46
RD Eman Natalis Merespon Tulisan Pater Felix Baghi SVDRD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H., imam dan pegiat hukum di Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Iustitia (sumber: Dokpri)

DALAM dinamika perbincangan publik terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, berbagai pandangan terus mengemuka, baik dari kalangan rohaniwan, akademisi maupun dari praktisi hukum. 

Tulisan ini merupakan tanggapan RD. Eman Natalis atas artikel Pater Felix Baghi, SVD—imam Katolik dan dosen filsafat di IFTK Ledalero—berjudul “Selamatkan Martabat: Korban, Pelaku dan Ujian Nurani” (Floresku.com, Rabu, 4 Maret 2026). RD Natalis berharap tulisan ini dapat mendukung proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Berikut tulisan RD Natalis selengkapnya:

Pertama , saya sependapat dengan pernyataan Pater Felix di atas. Terus terang, ketertarikan saya pada Kasus TPPO di Sikka,  bermula dari pernyataan Pater Otto Gusti, SVD, tentang maksud kedatangan KDM, (Kang Dedi Mulyadi,Gubernur Jawa Barat) yang ingin menjemput para LC, korban TPPO.

Jika saya tidak salah duga, pernyataan Pater Otto Gusti itu memberi awasan bahwa tindakan KDM tdk boleh mencederai proses hukum itu sendiri. Saya sependapat sekali. 

Kedua, saya juga setuju bahwa TPPO adalah kejahatan ekstra ordinari, bukan seperti mencuri, menganiaya, bahkan membunuh. 

Oleh karena itu, proses penegakkan hukum harus on the track, dan tidak banyak diganggu oleh segala macam gincu populisme, seperti yang  dibuat oleh KDM. Saya berharap TRUK F tdk terlibat di dalamnya.

Baca juga:

 Saya meyakini kinerja TRUK F selama ini, sebagai garda terdepan dalam perang melawan TPPO di Sikka, dan NTT. 

Ketiga, proses penegakkan hukum yang sesuai KUHAP, bagi saya adalah suatu kemutlakan, jika kita bicara tentang perlindungan terhadap martabat para LC sbg korban TPPO. 

Keadilan dan kemanfaatan hukum, bagi saya sebagai praktisi hukum, hanya ada melalui kepastian hukum, dengan mengawal dan mengawasi seluruh tahapan hukum acara pidana, mulai dari penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, dan persidangan oleh hakim. 

Tanpa semua itu, maka kasus TPPO ini hanya gincu hukum, baik bagi korban, tersangka, bahkan bagi TRUK F sendiri. 

Keempat, karena itu, saya mencurigai tindakan KDM yang membawa pulang para LC ke tempat asalnya di Cianjur dan Purwakar (Jawa Barat), sampai pada satu fakta bahwa para korban TPPO tersebut selalu hadir untuk memberikan keterangan baik di kepolisian, di kejaksaan dan saat persidangan nanti. 

Hal ini menarik, sebab kita tahu, proses bolak-balik berkas perkara antara polisi dan jaksa sering terjadi, dimana ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh polisi, sehingga polisi harus kembali memeriksa ulang para korban TPPO itu. 

Atau lebih lanjut, saat sidang nanti, ada jaminan bahwa korban TPPO itu hadir, dan tidak hanya BAP mereka yang di kepolisian itu dibacakan. Jika fakta akhirnya berkata lain, maka peradilan nanti justru tidakmembawa keadilan dan kemanfaatan baik bagi korban, maupun tersangka. 

Baca juga:

Kelima, tulisan saya tentang Romo Epy, silahkan ditanggapi, dan bisa dinyatakan salah atau tidak tepat. 

Keterbatasan saya untuk melihat seluruh aspek dalam kasus TPPO ini, membuat saya dapat keliru. Saya terbuka pada kritik atas kekeliruan jika itu memang ada. 

Namun di balik semua itu, ada satu idealisme besar bahwa pastor Katolik yang juga berprofesi cuma advokat, seperti RD. Epy Rimo, saya, dan pastor lainnya, harus berjalan dalam kebenaran yang dituntun oleh hati nuraninya yang baik dan bersih. 

Tidak dengan motif uang, popularisme, dan motif lainnya yang melanggar janji imamat itu sendiri. 

Sepanjang  berjalan dalam koridor hati nurani dalam pencarian kebenaran materiil di balik perkara TPPO ini, maka biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap harus berlalu. 

Keenam, kita hidup pada era di mana medsos adalah raja, dan viralisasi bisa menjadi kebenaran itu sendiri. 

Dalam kasus TPPO ini, proses viralisasi ini penting agar aparat hukum tetap dapat diawasi kinerjanya. Namun, kita  hendaknya selalu berhati-hati agar tidak sampai terjadi trial by the press. Artinya, seorang sudah dihukum bersalah hanya karena pemberitaan media, dan bukan oleh palu hakim. 

Perlindungan terhadap para korban, tidak  berarti melanggar hak para tersangka untuk mendapat proses hukum yang fair.

Demikian tanggapan saya, kurang atau lebihnya, mohon dimaklumi. Akhir kata, saya menyampaikan limpah terima kasih.  Salam, RD Eman Natalis. ***

RELATED NEWS