Selamatkan Martabat: Korban, Pelaku dan Ujian Nurani
redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:52
Pater Felix Baghi SVD (sumber: Dokpri)Oleh: Pater Felix Baghi SVD*
Setelah membaca Narasi RD Natalis, saya melihat bahwa RD Natalis berusaha memulihkan martabat seorang imam sekaligus advokat yang berada dalam pusaran kasus TPPO di Sikka.
Ia mengingatkan kita pada asas praduga tak bersalah dan kemuliaan profesi advokat sebagai officium nobile. Namun dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), pembacaan yang lebih tajam dan reflektif perlu dilakukan, demi membela korban sekaligus menjaga hak-hak pelaku.
Pertama, kita harus mulai dari prinsip yang tak bisa ditawar: TPPO adalah kejahatan serius terhadap martabat manusia. Dalam kerangka hukum nasional maupun norma internasional, perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern.
Korban, dalam hal ini 13 perempuan, adalah subjek hak, bukan sekadar bagian dari “kasus”. Mereka memikul luka struktural: kemiskinan, relasi kuasa yang timpang, dan kultur patriarkal yang kerap membungkam suara mereka.
Lembaga seperti TRUK-F dan JPIC SVD yang mendampingi korban berdiri di garis depan pembelaan martabat manusia.
Dalam perspektif etika HAM, keberpihakan kepada korban bukanlah sikap sentimental, melainkan kewajiban moral dan politik.
Tanpa keberanian mengakui adanya ketimpangan kuasa, pembelaan hukum bisa berubah menjadi netralitas semu yang justru memperpanjang ketidakadilan.
Namun, membela korban tidak berarti menanggalkan hak-hak tersangka. Prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah adalah fondasi negara hukum.
Jika kita menolak hak pembelaan bagi tersangka hanya karena muatan moral kasusnya, kita sedang membuka pintu bagi tirani mayoritas.
Di sini, kehadiran seorang advokat, termasuk RD. Epy Rimo, adalah bagian dari mekanisme keadilan itu sendiri. Keadilan yang menolak pembelaan bukanlah keadilan, melainkan balas dendam yang dilegalkan.
Tetapi justru karena itu, tanggung jawab etis RD. Epy Rimo menjadi berlapis. Ia bukan hanya advokat; ia juga imam dan ketua komisi keadilan dan perdamaian. Dalam etika peran (role morality), konflik kepentingan dan konflik simbolik tidak bisa diabaikan.
Baca juga:
Publik berhak bertanya: apakah posisi pastoral dan advokasinya berada dalam jarak yang cukup jernih? Apakah pendampingan hukum terhadap tersangka TPPO tidak mengaburkan pesan keberpihakan Gereja pada korban perdagangan orang?
Pertanyaan ini bukan hujatan. Ini adalah ekspresi kewaspadaan etis masyarakat. Dalam konteks HAM, transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari tanggung jawab moral seorang pemegang otoritas publik, apalagi otoritas religius.
Di sisi lain, membangun narasi heroik, bahwa ia pasti tidak mungkin tergoda suap atau popularitas, justru berisiko mereduksi kompleksitas manusia. Etika tidak dibangun di atas glorifikasi pribadi, melainkan di atas sistem pengawasan dan integritas yang bisa diuji. Keadilan membutuhkan prosedur yang transparan, bukan keyakinan personal semata.
Yang juga perlu dikritisi adalah kecenderungan membingkai kasus ini sebagai duel moral antara “pahlawan korban” dan “pembela tersangka”.
Polarisasi ini berbahaya. Ia menyederhanakan kenyataan menjadi hitam-putih, padahal kejahatan perdagangan orang lahir dari struktur sosial-ekonomi yang lebih luas: migrasi paksa, kemiskinan, lemahnya pengawasan, dan budaya eksploitasi tubuh perempuan sebagai komoditas hiburan. Tanpa kritik struktural, kasus ini hanya akan menjadi drama individual, bukan refleksi sosial.
Membela korban berarti memastikan: Pemulihan psikologis dan ekonomi mereka dijamin. Proses hukum bebas intimidasi. Tidak ada kriminalisasi balik atau tekanan sosial yang membungkam mereka.
Membela pelaku (atau tersangka) berarti memastikan: Hak atas penasihat hukum dihormati. Tidak ada trial by media. Putusan didasarkan pada bukti, bukan sentimen publik.
Etika HAM menuntut keseimbangan ini: keberpihakan pada yang rentan tanpa menghapus hak yang dituduh. Dalam bahasa Emmanuel Levinas, wajah korban pertama-tama memanggil kita pada tanggung jawab.
Tetapi tanggung jawab itu tidak boleh berubah menjadi penyangkalan atas kemanusiaan pihak lain. Bahkan pelaku kejahatan tetap manusia, dan justru karena itu ia harus diadili secara manusiawi.
Akhirnya, pertanyaan terdalam bukanlah apakah seorang pastor boleh menjadi advokat bagi tersangka TPPO.
Pertanyaannya adalah: apakah seluruh proses ini sungguh mengarah pada pemulihan martabat manusia, korban, tersangka, dan masyarakat Sikka secara keseluruhan?
Jika hukum hanya menghukum tanpa memulihkan, ia gagal secara moral.
Jika pembelaan hanya melindungi tanpa mencari kebenaran, ia gagal secara etis.
Jika Gereja hanya menjaga citra tanpa menyentuh luka struktural, ia gagal secara profetis. Kebenaran memang tidak memiliki senjata selain dirinya sendiri.
Tetapi dalam konteks HAM, kebenaran harus berjalan bersama keberanian untuk berpihak pada yang terluka, tanpa kehilangan komitmen pada keadilan prosedural.
Di sanalah integritas seorang imam baik advokat maupun pejuang keadilan diuji: bukan pada pujian, bukan pada kecaman, melainkan pada kesediaan memastikan bahwa dalam proses ini, tidak ada martabat manusia yang kembali diperdagangkan. ***
*Penulis adalah dosen IFTK, Ledalero. ***

