Kasus Dugaan TPPO di Sikka, Polisi Diminta Pakai UU Khusus
redaksi - Senin, 16 Februari 2026 12:00
Ketua APPA NTT, Asti Lakalena (sumber: Istimewa)JAKARTA (Floresku.com) - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Kepolisian diminta tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga menerapkan undang-undang khusus yang relevan dengan kejahatan tersebut.
Ketiga belas korban diketahui berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Sebagian masih berusia anak, bahkan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.
Para korban saat ini berada dalam pendampingan TRUK-F, sebuah lembaga yang memberikan perlindungan hukum dan psikososial bagi korban kekerasan dan perdagangan orang di NTT.
Para korban mengaku direkrut dengan janji gaji Rp8–10 juta per bulan, mess gratis, serta fasilitas lainnya.
Namun, di lapangan mereka justru mengalami eksploitasi berat, termasuk kekerasan fisik dan seksual, upah tidak dibayar sesuai janji, pembatasan kebebasan, serta sistem denda yang mencekik. Bahkan terdapat dugaan pemalsuan identitas terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini diproses oleh Polres Sikka, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Polisi juga dinilai hanya menggunakan KUHP, tanpa menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 H
- Bacaan Liturgis, Senin, 16 Februari 2026
- 'Active Lifestyle' Jadi Pilar Strategis Bank Saqu
Ketua APPA NTT, Asti Lakalena, menyatakan bahwa lambannya proses hukum akan menghambat pemenuhan hak korban, seperti restitusi, pemulihan, dan jaminan keselamatan. Ia juga mendorong keterlibatan Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk memberikan asistensi langsung kepada Polres Sikka.

Dalam aspek advokasi hukum, korban mendapat dukungan dari advokat Greg Retas Daeng, yang juga Ketua Bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT. Ia menilai penggunaan KUHP semata menunjukkan sikap aparat yang tidak sensitif terhadap kompleksitas kejahatan TPPO. “Ini bukan sekadar pidana biasa. Ini kejahatan terorganisir dengan korban perempuan dan anak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, menyatakan pihaknya akan membangun kerja sama dengan LPSK untuk perlindungan korban, Komnas Perempuan untuk advokasi kebijakan, Komnas HAM untuk pemantauan pelanggaran HAM, serta KPAI karena terdapat korban anak.
Selain itu, jaringan advokasi juga akan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian HAM, serta mendorong DPR RI melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga ujian bagi negara dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan perdagangan orang yang selama ini menjadi masalah struktural di Nusa Tenggara Timur.

