Prof Otto Soroti Lambannya Kasus TPPO 13 LC di Pub Eltaras

redaksi - Jumat, 06 Februari 2026 10:41
Prof Otto Soroti Lambannya Kasus TPPO 13 LC di Pub EltarasProf. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, Rektor IFTK Ledalero, (sumber: WA/Selvia)

MAUMERE (Floresku.com) — Penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menimpa 13 perempuan Lady Companion (LC) di Pub Eltaras, Kabupaten Sikka, terus menuai sorotan luas. Lambannya proses penanganan perkara tersebut dinilai berpotensi mengaburkan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Sorotan tegas ini disampaikan oleh Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, Rektor IFTK Ledalero, Dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia, sekaligus akademisi, dalam wawancara dengan media pada Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Prof. Otto, dugaan TPPO merupakan kejahatan serius yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga negara wajib bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam setiap penanganannya.

“Dalam UU No. 21 Tahun 2007, khususnya Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, dapat dipidana. Ini bukan perkara ringan,” tegas Prof. Otto.

Ia menambahkan bahwa ketentuan lain dalam UU TPPO, antara lain Pasal 3 dan Pasal 4, juga mengatur perluasan bentuk-bentuk perbuatan TPPO, termasuk yang dilakukan dengan tipu muslihat atau penyalahgunaan kondisi korban, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak cepat.

Baca juga:

Prof. Otto mengungkapkan bahwa lambannya penanganan dugaan kasus TPPO terhadap 13 LC di Pub Eltaras telah mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat sipil dan kaum muda, termasuk BEM IFTK Ledalero serta Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum demokratis, terlebih ketika perkara menyangkut kelompok rentan dan dugaan pelanggaran HAM.

Ia juga menyinggung bahwa indikasi awal proses hukum disebut telah berjalan, termasuk adanya laporan yang diduga dibuat oleh satu orang yang mewakili sekitar dua belas orang lainnya. Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan penanganan perkara tersebut.

“Jika proses hukum berjalan lambat, negara wajib menjelaskan alasannya kepada publik. Hak atas informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.

Sebagai akademisi dan pengajar HAM, Prof. Otto menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum, terlebih dalam dugaan kasus TPPO yang menyasar pekerja perempuan di sektor hiburan malam.

Ia mengingatkan bahwa tanpa keterbukaan dan percepatan proses hukum, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tergerus, dan hal tersebut berbahaya bagi penegakan hukum serta perlindungan HAM di daerah.

“Kalau memang ada proses yang sedang berjalan, sampaikan secara terang. Jangan biarkan masyarakat merasa hidup dalam negara hukum yang tidak memberi kepastian,” tambahnya.

Prof. Otto bersama BEM IFTK Ledalero dan PMKRI berharap agar penanganan dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltaras segera dipercepat, dilakukan secara profesional, dan dibuka secara transparan kepada publik, sesuai mandat UU No. 21 Tahun 2007, sehingga hak-hak pihak yang diduga menjadi korban terlindungi dan hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. (SP/Silvia). ***

RELATED NEWS