FOKALIS Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus TPPO di Sikka

redaksi - Jumat, 06 Februari 2026 10:29
FOKALIS Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus TPPO di SikkaAksi damai massa FOKALIS, Kamis (5/2). (sumber: WA/Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) - Forum Pemuda Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka kembali menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yakobus Teka, warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura. 

Lambannya proses hukum serta sejumlah prosedur yang dinilai tidak wajar memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Sikka, Kamis (5/2), sekaligus diperkuat melalui keterangan Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, kepada media. 

Menurutnya, penetapan Yakobus sebagai tersangka TPPO tidak memiliki dasar kuat karena orang-orang yang disebut korban merupakan anggota keluarganya sendiri.

“Ini bukan perdagangan orang. Mereka berangkat ke Kalimantan atas kesepakatan bersama dan keinginan sendiri untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki ekonomi keluarga,” tegas Frederich.

Baca juga:

Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah satu saksi, Agustinus Nong Susar, yang tercantum dalam berkas perkara sebagai korban. Ia menegaskan tidak pernah ada unsur pemaksaan dari Yakobus. “Kami pergi karena kemauan sendiri. Kami heran kenapa justru diposisikan sebagai korban TPPO,” ujarnya.

Agustinus juga mengungkapkan bahwa hingga kini KTP miliknya dan beberapa saksi lain masih ditahan oleh penyidik Polres Sikka. 

Menurut FOKALIS, penahanan dokumen identitas tersebut tidak memiliki dasar hukum jelas dan berpotensi menghambat hak-hak sipil para saksi.

Selain itu, FOKALIS menyoroti proses pemeriksaan Yakobus yang diduga tidak pernah didampingi kuasa hukum, meskipun pendampingan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. 

Bahkan, muncul dugaan penunjukan penasihat hukum secara sepihak, serta adanya penyerahan uang Rp5 juta oleh oknum polisi kepada Yakobus untuk diserahkan kepada pengacara, dengan permintaan agar disebut sebagai hasil patungan keluarga.

FOKALIS juga mengungkap dugaan tindakan aparat yang dinilai di luar nalar, seperti permintaan agar Yakobus melakukan hubungan intim dengan istrinya di sebuah hotel dengan pengawalan polisi. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan percakapan WhatsApp, serta BAP tambahan yang dikirim dalam bentuk draf untuk ditandatangani tanpa pemeriksaan langsung.

Frederich menilai penerapan pasal TPPO dalam kasus ini berpotensi tebang pilih. “Kalau orang mau bekerja demi memperbaiki ekonomi keluarga lalu dijerat TPPO, maka aparat juga harus berani menertibkan praktik serupa di tempat lain. Jangan hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Karena tidak mendapat respons audiensi dari Kapolres Sikka, FOKALIS berencana bersurat ke DPRD Kabupaten Sikka untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka mendesak Kapolres Sikka, Propam Polda NTT, hingga Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan keadilan dan transparansi hukum. (Silvia). ***

 

 

 

RELATED NEWS