Dua Tersangka Dugaan TPPO Ditahan Polres Sikka

redaksi - Sabtu, 28 Februari 2026 19:25
Dua Tersangka Dugaan TPPO Ditahan Polres SikkaFile: Konferensi Pers penetapan terduga tersangka pelaku TPPO di Maumere (sumber: Istmewa)

MAUMERE (Floresku.com) – Kepolisian Resor Sikka resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polres Sikka yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani No. 01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/9/II/RES.1.16./2026/Satreskrim terhadap tersangka berinisial Y.C.G.W. serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/II/RES.1.16./2026/Satreskrim terhadap tersangka berinisial M.A.A.R.

Kedua tersangka resmi dimasukkan ke dalam Rutan Polres Sikka terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Terkait adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak pemohon, Humas Polres Sikka, Leonardus, menyampaikan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

“Dengan adanya penahanan yang sudah dilakukan terhadap pemohon surat itu, saya pikir surat permohonan itu belum dapat dikabulkan,” ujar Leonardus saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus TPPO secara serius mengingat kejahatan tersebut berdampak luas terhadap korban dan masyarakat. 

Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Selvia). ***

RELATED NEWS