Tulisan RD. Emanuel Natalis di Floresku.com (3 Maret 2026) yang membela keterlibatan RD. Adv. Epy Rimo sebagai penasihat hukum tersangka kasus TPPO di Kabupaten Sikka
Tesis sederhana tulisan ini adalah: kebenaran hanya memiliki satu cara untuk menjadi benar, sedangkan kebohongan memiliki kemungkinan tak terbatas untuk menyamar.