Dugaan, Ada Hal 'Menggiurkan' Sehingga Andreson Tidak Ditahan Pihak Imigrasi Sikka
redaksi - Minggu, 17 November 2024 08:56Oleh Marianus Gaharpung*
Luar biasa manusia yang berinisial Anderson sampai hari ini belum dikerangkeng Imigrasi Sikka. Pikiran liar warga Sikka melihat sikap ketidakpastian untuk menahan manusia ini.
Ada kekuatan apa yang dimiliki Anderson sehingga ia belum ditahan?
Apa ada backing? Mosok di era Prabowo Subianto ada pejabat tata usaha negara berani main main dengan penegakan hukum. Padaha Presiden ke-8 itu keras mengatakan ada pejabat main soal penegakan hukum, akan disikat.
Anderson manusia sakti karena sampai hari ini belum ditahan, padahal dari aspek peristiwa hukum argumentasi hukum yakni undang undang Keimigrasial unsur unsur delik Keimigrasi sudah terpenuh.
Mengapa Anderson masih bebas berkeliaran yang tahu jawaban pihak Imigrasi, Anderson dan oknum pengusaha di Maumere. Sikap Imigrasi Sikka terhadap Anderson wujud undue delate (penundaan berlarut).
Hal demikian itu bentuk perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onre choverheids daad). Tidak bisa dipungkiri ada diduga terang benderang terjadi di kantor imigrasi Sikka.
Tidak memproses atau berlarut larut tidak segera menahan dan tidak mendeportasi Anderson ke negara asalnya adalah wujud tata kelola administrasi pemerintahan yang tidak ada kepastian, tidak ada tranparansi, tidak cermat serta telah ada ketidakberpihakan.
Anderson disebut sebagai investor, tetapi ada dugaan tidak jelas apa bidang usahanya, di mana lokasi usaha, dan bagaimman bentuk usahanya.
Kalau Anderson disebut TKA, seharusnya perlu diterangkan secara jelas, pengerah tenaga kerja asing apa, bentuk usahanya apa, dan kedudukan hukum dimana yang mendatangkan Anderson ke Tanah Air?
Seharusnya, proses dan mekanisme Anderson dibawa ke Indonesia tergambar dalam rencana kerja tenaga asing yang sudah disahkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Namun, semua ini didugatidak ada dokumennya.
Perusahaan pengerah TKA terkesan cuci tangan. Artinya, Anderson masuk Indonesia tanpa kejelasan status hukum. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum keimigrasian.
Seharusnya mudah bagi Kantor Imigrasi Kabupaten Sikka langsung menahan Anderson untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya.
Tetapi, ada apa dan mengapa sampai hari ini dia tidak ditahan? Dimana kredibilitas negara dalam hal ini Imigrasi Sikka? Ada dugaan lamban tidak proaktif responsif sehingga sampai hari ini bebas berkeliaran sebagai orang tidak bersalah.
Jika ini terjadi terhadap TKI di luar negeri sudah pasti ditahan disiksa bahkan sampai mati.
Akhirnya ada kesan Indonesia "surga" TKA ilegal. Apakah kita sebagai negara berdaulat malu?.
Jadi, wajar apabila publik Sikka menduga ada ‘aroma menggiurkan’ sehingga Anderson terkesan "manusia setengah dewa" tidak segera ditahan. ***
*Marianus Gaharpung adalah dosen FH Ubaya Surabaya.