Firmus Resmi Laporkan Kasus Pengrusakan Tanaman ke Polres Sikka

redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 12:50
Firmus Resmi Laporkan Kasus Pengrusakan Tanaman ke Polres SikkaFirmus Resmi Laporkan Kasus Pengrusakan Tanaman ke Polres Sikka, Rabu (25/6). (sumber: Silvia)

MAUMERE (Floresku.com)  — Kasus dugaan pengrusakan lahan milik warga kembali memasuki babak baru. 

Firmus, warga yang menjadi korban, kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, didampingi dua kuasa hukumnya, Afrianus Ada, S.H dan Aprianus Noeng, S.H, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman.

Menurut Afrianus Ada, sebelumnya pihaknya memang telah mencabut laporan pengaduan secara tertulis terhadap AR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh penyidik. Hasil gelar perkara memutuskan penghentian proses hukum terhadap AR karena dianggap telah selesai secara prosedural.

Namun, pada tanggal 25 Juni, Firmus secara resmi membuat laporan polisi baru di Polres Sikka. Berbeda dengan laporan sebelumnya yang bersifat pengaduan, laporan kali ini merupakan laporan resmi, bukan sekadar aduan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh SPKT Polres Sikka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan awal terhadap Firmus sebagai pelapor di Satuan Reskrim Polres Sikka.

"Materi laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman milik klien kami, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP," jelas Afrianus. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Sikka yang langsung memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah laporan diterima.

Dalam SP2HP tersebut, tim kuasa hukum diminta menghadirkan saksi-saksi fakta dalam beberapa hari ke depan. Para saksi ini akan menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan kerugian terhadap Firmus, yakni rusaknya tanaman yang ia tanam di lahan miliknya. Dugaan sementara, pelaku pengrusakan adalah Aliando Gode yang diduga memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan tindakan tersebut.

Sementara itu, Aprianus Noeng, S.H menegaskan, bila proses penyelidikan mandek, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami akan buat surat resmi kepada Ombudsman atau Polda agar ada atensi terhadap pelayanan publik dan penanganan kasus ini,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap media massa terus mengawal dan mengontrol proses penegakan hukum atas laporan yang telah resmi dibuat dengan nomor LP/B/90/VI/2025/SPKT/Polres. (Silvia). ***

RELATED NEWS