Terkait Kasus Pengrusakan Tanaman, Firmus Pertanyakan Langkah Penyidik Polres yang Lanjutkan Penyelidikan Meski Laporan Telah Dicabut

redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 21:32
Terkait Kasus Pengrusakan Tanaman, Firmus Pertanyakan Langkah Penyidik Polres yang Lanjutkan Penyelidikan Meski Laporan Telah DicabutFirmus (sumber: Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) -  Firmus, warga Desa Umauta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, mempertanyakan langkah penyidik Polres Sikka yang tetap melanjutkan proses penyelidikan meskipun laporan dugaan pengrusakan tanaman yang ia ajukan telah dicabut secara resmi.

Menurut Firmus, pada tanggal 9 Juni 2025, ia melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan surat pencabutan laporan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun dua hari kemudian, pada 11 Juni 2025, Polres Sikka justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 147/VI/2025/Satreskrim yang menyatakan bahwa perkara masih berjalan dan akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara. SP2HP tersebut diterima Firmus pada 17 Juni.

“Laporan itu sudah saya cabut secara resmi. Tapi kenapa penyidik tetap memprosesnya seolah tidak ada pencabutan? Ini sangat janggal,” ujar Firmus saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).

Ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkannya merupakan delik aduan, sehingga seharusnya pencabutan laporan otomatis menghentikan proses hukum. Karena itu, ia menilai tindakan penyidik sebagai bentuk pelanggaran prosedur hukum yang berlaku.

“Hukum acara pidana kita jelas: kalau laporan dicabut, maka tidak boleh dilanjutkan. Kalau ini tetap jalan, dasarnya apa? Ini cacat prosedur dan bisa masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Merasa haknya diabaikan, Firmus menyatakan akan membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Ombudsman Republik Indonesia. Langkah itu ia ambil sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang dinilai menyimpang.

“Ini bukan soal besar kecil kasusnya. Ini soal prinsip. Kalau dalam kasus seperti ini saja hukum bisa dilangkahi, bagaimana dengan kasus yang lebih besar?” tegasnya.

Firmus berharap kepolisian, khususnya Polres Sikka, menanggapi persoalan ini secara serius dan mengevaluasi kinerja penyidik agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga,S.M ketika dimintai keterangan melalui telepon hari ini pukul 10.29 wita (Selasa, 24 Juni 2025) menyampaikan  “meskipun surat permohonan penarikan laporan telah diterima, kasus tidak serta merta dihentikan.”

"Penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut, meminta keterangan tambahan, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Surat permohonan penarikan laporan akan dilampirkan dalam gelar perkara. Penyelidikan masih berlangsung sesuai dengan peraturan Kapolri tentang penyelidikan", jelas Ipda Leobardus. (Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS