Gubernur NTT Minta ASN Aktif Posting di Medsos, Ini Kata Pengamat

redaksi - Rabu, 11 Maret 2026 19:47
Gubernur NTT Minta ASN Aktif Posting di Medsos,  Ini Kata PengamatGubernur NTT Melki Laka Lena (sumber: Istimewa)

KUPANG (Floresku.com) - Kebijakan baru dikeluarkan oleh Gubernur Melki Laka Lena yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) aktif memposting berbagai kegiatan pemerintah di media sosial. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membangun optimisme publik sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak dalam pembangunan daerah.

Arahan tersebut disampaikan Melki saat rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT pada Selasa, 10 Maret 2026, di ruang rapat gubernur di Kupang.

Menurut Melki, ruang publik selama ini terlalu sering dipenuhi oleh informasi bernuansa negatif seperti intrik, gosip, fitnah, dan saling menjatuhkan. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan narasi yang lebih konstruktif melalui informasi kegiatan pembangunan.

“Ini bagian dari upaya menggambarkan optimisme publik, hal-hal positif, serta sinergi dan kolaborasi yang membuat semua pihak melihat NTT dengan lebih optimis,” ujarnya.

Dalam kebijakan tersebut, Melki menegaskan tiga poin utama. Pertama, setiap perangkat daerah diwajibkan memposting sekitar 3–5 berita atau informasi kegiatan positif setiap hari melalui akun media sosial resmi instansi masing-masing. Konten tersebut bisa berupa kegiatan yang telah dilaksanakan, kegiatan yang sedang berjalan, maupun rencana program yang akan datang.

Baca juga:

Kedua, setiap ASN juga diwajibkan membagikan minimal satu berita setiap hari melalui akun media sosial pribadi. Informasi yang dibagikan harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ketiga, jika terdapat arahan khusus dari pemerintah—misalnya dari Presiden, menteri, gubernur, atau tim komunikasi pemerintah—maka seluruh ASN wajib memposting informasi tersebut di akun pribadi mereka.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, mulai dari pimpinan perangkat daerah hingga tenaga PPPK paruh waktu. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat citra positif pembangunan di NTT serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Kata Pengamat dan Pelaku Media

Pengamat media dari Universitas Nusa Cendana, Yohanes Boli, menilai kebijakan ini dapat menjadi strategi komunikasi publik yang efektif jika dijalankan secara profesional.

“Media sosial kini menjadi ruang utama pembentukan opini publik. Jika ASN mampu menyajikan informasi yang faktual, informatif, dan tidak sekadar propaganda, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa meningkat,” ujarnya.

sementara itu, jurnalis senior, Abraham Runga Mali menilai langkah tersebut dapat membantu memperluas penyebaran informasi pembangunan daerah kepada masyarakat. 

Menurutnya, media sosial kini menjadi ruang penting bagi pemerintah untuk menjelaskan program kerja secara langsung kepada publik.

“Jika dikelola dengan baik, media sosial bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga publik mengetahui apa saja yang sedang dikerjakan pemerintah,” ujarnya.

 Namun,  katanya pula, peningkatan kinerja tetap bergantung pada sistem manajemen kinerja, pengawasan pimpinan, dan budaya kerja birokrasi, bukan semata-mata pada aktivitas di media sosial.  (SS).  ***

RELATED NEWS