Komdigi memanggil Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran terhadap Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari kebijakan PP TUNAS, Senin (30/03).
Program ini menjadi contoh penting bagaimana inklusi digital dapat diwujudkan, terutama bagi kelompok usia lanjut yang kerap tertinggal dalam perkembangan teknologi