Kasus Mr Anderson TKA Asal Cina Kian Simpang Siur, Kantor Imigrasi dan dan Disnakertrans Sikka Berbeda Sikap

redaksi - Selasa, 12 November 2024 06:36
Kasus Mr Anderson TKA Asal Cina Kian Simpang Siur, Kantor Imigrasi dan dan Disnakertrans Sikka Berbeda SikapKepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sikka Valerianus S. Conterius (tengah) dan Yopi, pemilik usaha es krim Joyday dan Aice, Maumere. (sumber: PY)

MAUMERE  (Floresku.com) - Mr. Anderson, seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang diduga menyalahgunakan visa, diduga dilindungi Kantor Imigrasi Sikka, juga oleh seorang pengusaha es krim di Maumere, Kabupaten Sikka.

Kabar terkait Mr Anderson ini mencuat pada Kamis, 31 Oktober 2024, saat media ini bersama EnbeIndonesia,com memperoleh informasi keberadaan TKA tersebut di Kelurahan Kota Uneng.

Menurut laporan, Mr. Anderson ditahan oleh Imigrasi Kabupaten Sikka saat berada di tempat distribusi es krim merek Joyday dan Alice, milik seorang pengusaha bernama Yopi.
Saat ditanya mengenai dokumen perjalanan, Mr. Anderson menyatakan bahwa paspor dan visanya ditahan oleh Imigrasi.

Meski awalnya mengaku menggunakan visa investor, Mr. Anderson kemudian menyebut menggunakan visa turis, membuat status visanya semakin dipertanyakan.

Imigrasi Kabupaten Sikka mengonfirmasi bahwa paspor dan visa Mr. Anderson telah disita. 
Senin (11/11), EnbeIndonesia.com mendapat keterangan dari Andi Saputra, Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian, bahwa Anderson masih dalam proses pemeriksaan.

Mr Anderson, TKA asal Cina yang diduga menyalahgunakan visa (Foto: PY).

Seorang praktisi hukum yang dihubungi media ini menyatakan, proses pemeriksaan yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan, sebab  menurut keterangan sejumlah sumber,  Anderson pernah terkait masalah dengan dokumennya beberapa kali dan pernah dideportasi.

Kantor Imigrasi pun hanya menahan dokumennya, tidak menahan Anderson, sehingga dia bebas melakukan aktivitas, seperti dibiarkan saja oleh Kantor Imigrasi Sikka.

Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa Anderson masih memiliki izin tinggal yang masih berlaku, sehingga tidak dilakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Anderson.
Menurut Andi Saputra, Anderson memiliki ijin tinggal yang sah sebagai investor, bukan pekerja.

Tapi berbeda dengan Andi, Valerianus Samador Conterius, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kabapaten Sikka, justru menggugat keberadaan Anderson di Sikka.

"Kalau dia (Anderson) visanya investor, kenapa dia bekerja? Itu tidak boleh. Itu ‘kan orang hanya beralibi. Kalau dia investor, dia tidak datang untuk urusan pekerjaan perbaikan freezer. Dia hanya mungkin bertemu pemerintah setempat, lihat potensi, dan lain sebagainya. Pekerjaan investor kan begitu,” jelas Valerianus.

"Kalau dia pekerja, berarti dia datang menghadapi pekerjaan. Nah, ketentuan TKA ini, dia kalau di pekerjaan, kalau dia sebagai TKA, pekerjaannya apa dulu? Pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh orang Indonesia.kalau orang Indonesia bisa melakukan itu, tidak boleh oleh TKA”, katanya lebih lanjut.

"Jadi kita datangkan orang asing  karena jenis pekerjaan ini oleh pekerja Indonesia itu benar-benar tidak bisa dikerjakan karena peralatan atau teknologinya benar benar baru," pungkas Valerianus.*** (Silvia/PY)
 

Editor: redaksi

RELATED NEWS