Kuasa Hukum dan Keluarga dan Alm. Ebit Seda Desak Kepolisian Agar Proses Hukum Dilakukan secara Transparan dan Adil
redaksi - Kamis, 03 Juli 2025 10:27
MAUMERE (Floresku.com) – Kasus pembunuhan tragis terhadap Yosef Seda alias Ebit Seda di Pasar Tingkat Maumere, Kabupaten Sikka, terus menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keluarga almarhum, didukung oleh organisasi alumni dan tim kuasa hukum, mendesak Kepolisian Resort Sikka agar memproses pelaku secara adil, transparan, dan hingga tuntas.
Maria Fatima Damara, istri korban, menyampaikan secara langsung desakan tersebut kepada media. Ia menceritakan bahwa suaminya menjadi korban setelah menagih uang pinjaman kepada pelaku yang telah lama dikenal dan dianggap sebagai rekan dekat.

“Suami saya menagih hutang yang pernah ia berikan kepada pelaku. Mereka sudah saling kenal dan sering bersama. Walaupun kondisi keuangan kami sedang sulit, suami saya masih mau membantu. Saya tidak menyangka, justru suami saya dibunuh dengan begitu kejam,” ungkap Maria dengan suara lirih, Rabu (2/7).
- Bacaan Liturgis pada Kamis, 3 Juli, 2025 Pesta St Tomas, Rasul
- Pesan Inspiratif: Orang Tulus Mengungkapkan Kata Hati Apa Adanya
- Afril Lolos Paskibraka Nasional 2025, Wakili NTT di Istana Negara
Ia berharap agar Kapolres Sikka dan jajaran segera menuntaskan kasus ini dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Kasus ini telah viral di berbagai media sosial dan menjadi sorotan publik, dengan banyak komentar dari warganet yang mengutuk tindakan pelaku serta menuntut keadilan bagi keluarga korban.
Duka mendalam tidak hanya dirasakan keluarga, tetapi juga oleh jaringan sosial yang lebih luas, termasuk para rekan dan mantan organisasi mahasiswa tempat Ebit pernah aktif.
Salah satu organisasi yang bersuara adalah KEMAS (Keluarga Mahasiswa Sikka), tempat almarhum Ebit Seda pernah bergabung selama masa kuliahnya di Kupang.
Juru bicara alumni KEMAS, Remigius Nong, menyatakan bahwa masyarakat harus mengawal proses hukum ini dengan ketat agar tidak ada celah penyelewengan atau ketidakadilan, terutama bagi warga Lio Raya.
“Ini bukan hanya tentang satu nyawa, tetapi tentang bagaimana kita menjaga martabat dan rasa aman masyarakat Sikka, khususnya orang Lio. Kami dari alumni KEMAS terpanggil untuk turut serta mengawal kasus ini,” tegas Remigius.
Sekretaris Umum Alumni KEMAS Kabupaten Sikka, Yosep Laka Gerungan, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terlibat penuh mendampingi keluarga dalam proses hukum. “Adik dari almarhum merupakan bagian dari keluarga besar kami. Sudah menjadi tanggung jawab moral bagi kami sesama alumni untuk turut serta,” ujarnya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, keluarga korban dan KEMAS telah menunjuk kantor hukum GARIKO LAW OFFICE sebagai kuasa hukum resmi. Tim pengacara yang terdiri dari Afrianus Ada, S.H, Aprianus Noeng, S.H, dan Gabriel Carles Lado, S.H, akan mengawal kasus ini dari penyidikan hingga persidangan.
Afrianus Ada, S.H., yang akrab disapa Afri Ada, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi dari istri korban pada 2 Juli lalu. “Kami telah diberikan kepercayaan untuk mewakili keluarga dalam penanganan kasus ini. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” jelasnya.
Afri juga menambahkan bahwa bantuan hukum ini diberikan secara pro bono atau tanpa bayaran, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial profesi advokat dalam memperjuangkan keadilan, khususnya bagi keluarga korban yang berasal dari kalangan sederhana.
Sementara itu, Aprianus Noeng, S.H. menyatakan pihaknya akan mengambil langkah strategis lanjutan dengan bersurat kepada Kapolda NTT, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Komisi III DPR RI. “Kami ingin memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Negara harus hadir dalam memberi rasa keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Aprianus.
Kasus Ebit Seda kini telah menjadi simbol perjuangan keadilan bagi masyarakat sipil di NTT. Semua pihak menaruh harapan agar institusi penegak hukum menunjukkan integritas dan keberpihakan pada kebenaran, bukan pada kekuasaan