Merek Rokok yang Diduga Ilegal Beredar di Kabupaten Sikka, Begini Keterangan Plt Sekda Femy Bapa
redaksi - Kamis, 15 Agustus 2024 17:04MAUMERE (Floresku.com) – Belakangan ini sejumlah warga membicarakan soal dugaan merek rokok ilegal yang beredar di sejumlah kios dan warung, baik di Kota Maumere dan beberapa kota kecamatan hingga ke kampung-kampung.
Floresku.com yang melakukan pantauan di sejumlah lokasi juga menemukan adanya sejumlah merek rokok yang diduga ilegal seperti Seven, Tanus, Rastel Hitam, Rastel Putih,, Arrow, Arrow Black, King Garet, Gudang Djati Mild, dan Capucino.
Berdasarkan informasi dari warga dan hasil pantauan sendiri, Kamis (15/8) siang, awak Floresku.com mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Sikka menemui Plt Sekda Femy Bapa.
- Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Remaja yang Tenggelam di Perairan Lela
- Bakornas Fokusmaker Sebut Bahlil Lahadalia Pantas Gantikan Airlangga Hartarto
Kepada Plt Sekda menanyakan kebijakan atau langkah apa yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Sikka atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka.
Lalu, apakah peredaran rokok ilegal tidak berdampak pada PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Sikka?
Kepada Floresku.com, Plt Sekda Femy Bapa mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapat informasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Kalau saya berbicara mengenai pendapatan daerah, memang pemantauan yang kami lakukan itu hanya terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang sudah didaftarkan resmi,” ujarnya.
Kalau terkait dengan rokok ilegal, dia melanjutkan, sampai dengan saat ini belum ada informasi soal merek rokok apa saja belum mendapat perizinan dan sebagainya.
“Terkait dengan rokok ilegal itu sendiri, saya terus terang belum mendengarkan itu.T eman-teman dalam rapat-rapat resmi pun juga belum membahas mengenai hal itu,” katanya lagi.
Jadi, dia menambahkan, informasi ini menjadi bahan dan masukan bagi kami ke depannya.
“Ini akan di koordinasikan lebih lanjut kalau memang rokok ilegal ini telah hadir di wilayah ini, maka akan kami pelajari apa saja dampaknya bagi PAD dan apa saja langkah yang akan diambil,” ucapnya.
“Kalau misalnya sebuah merek ternyata mempunyai perizinan, maka tidak bisa dikatakan sebagai ilegal ya. Itu akan kita koordinasikan untuk melihat sejauh mana kontribusinya,” jelasnya.
“Namun, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media untuk perhatiannya terkait masalah perekonomian daerah, khususnya soal PAD termasuk soal peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu potensi PAD,” pungkasnya. (Selvia). ***