Miris, Mafia Tanah Masih Eksis: Kantor Pertanahan Tangerang 'Bantu' PT Paramount Serobot Tanah Milik Komang A. Susana
redaksi - Jumat, 06 Desember 2024 18:32TANGERANG (Floresku.com) - Hari ini, Jumat (6/12), Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar pemerikasaan setempat (PS) pada lokasi tanah sengketa berdasarkan pada gugatan yang terdaftar dalam perkara 576, diajukan oleh Jimmy (pelawan), pembeli kaplin tanah di Paramount Land, Cluster Alicante, Serpong, Tangerang Selatan.
Jimmy menunjuk tanah milik Komang Ani Susana yang sudah dimenangkan dalam perkara pokok nomor 306/pdt.G/2022/PN.TNG.
Kasus ini kembali membuktikan bahwa mafia tanah, perbuatan melawan hukum, merampas tanah Masyarakat yang telah memperoleh putusan pengadilan secara inkracht can gerisjde, terus menghambat pelaksanaan eksekusi atas dasar perkawa perlawana yang secara proseudural dan substansi tidak sah secara hukum.
Komang Ani Susana adalah korban ‘mafia tanah’ . Tanah miliknya secara terang-terangan dirampas oleh PT. Paramount Enteprise Internasional (PT. Paramount) bekerjasama dengan oknum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan cara merekayasa / menukar letak tanah, kemudian meng HGB Tanah Komang Ani Susana dan dibangun Ruko – Ruko, Rumah – Rumah Mewah dan Jalan Raya Boulevard Gatot Subroto
Kronologi terjadinya praktek ‘mafia tanah”
Komang Ani Susana memiliki 13 bidang tanah terletak di blok 10 yang berlokasi di Desa Medang,Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang di peroleh melalui jual beli yang sah sesuai Akte Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT/Camat Legok, Kabupaten Tangerang antara tahun 1991-1994.
Bukan hanya memiliki lahan tersebut, Komang Ani Susana juga aktif membayar pajak sesuai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terus menerus dari sejak membeli sampai tahun 2024.
Akan tetapi tanah-tanah tersebut pada saat ini dikuasai secara ilegal oleh PT. Paramount bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Penguasaan atas tanah Komang Ani Susana tersebut.
PT Paramount dan Kantor Pertanahan Tangerang merekayasa dan memindahkan letak tanah Komang Ani Susana di peta milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Namun, fakta sebenarnya peta tanah tersebut berasal dari peta asli sesuai yang diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang yang kemudian direkayasa oleh Paramount bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Secara administrative, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang, lahan tersebut masih tercatat atas nama Komang Ani Susana.
Namun, pada kenyataannya, di atas lahan tersebut sudah dibangun ruko, perumahan mewah dan fasilitas jalan menuju perumahan.
Terdapat 10 bidang tanah milik Komang Ani Susana yang dirampas dan sudah dibangun Ruko dan perumahan mewah di Claster Alicante, gerbang masuk perumahan Alicante dan jalan Boulevard Gatot Subroto.
Pengaduan Komang Ani susana
Komang Ani Susana sendiri sudah melapor perihal perampasanlahannya oleh ‘mafia tanah’ kepada Kanwil BPN Provinsi Banten .
Bedasarkan laporan tersebut telah pula dilakukan gelar perkara di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, yang dihadiri antara lain oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, PT. Paramount dan Komang Ani Susana sendiri sebagai korban pada tanggal 06 Agustus 2012.
Hasil gelar perkara, telah diakui bahwa Komang Ani Susana sebagai pemilik 9 bidang tanah yang berada di dalam Lokasi PT. Paramount dan diakui oleh PT. Paramount tanah Komang Ani Susana belum dibebaskan.
Akan tetapi hasil gelar perkara tersebut tidak diindahkan dan terus dilakukan rekayasa pendaftaran tanah dan terbit SHGB bodong.
Sejak tahun 2012, Komang Ani Susana telah melakukan upaya melalui berbagai lembaga negara antara lain Komnas Ham dan Ombudsman RI, melaporkan kepada Kepala BPN (Menteri ATR/Kepala BPN saat ini), melaporkan kepada Menkopolhukam.
Namun, tidak ada penyelesaian yang tuntas atas hak Komang Ani Susana.
Permintaan melalui rekomendasi lembaga negara tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang antara lain melakukan pengukuran ulang tanah obyek sengketa yang adalah hak milik Komang Ani Susana, sesuai hasil gelar perkara tanggal 6 Agustus 2012, tidak digubris.
Bahkan, hal itu dihalang-halangi oleh pihak PT. Paramount walaupun secara administrasi Komang Ani Susana telah membayar lunas biaya pengukuran dimaksud kepada kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sebagai korban yang dirugikan secara moril maupun materil Komang Ani Susana telah mengajukan gugatan keperdataan melalui pengadilan.
Prakek “mafia tanah” tersebut telah terbukti dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Komang Ani Susana selaku pihak yang dirugikan dinyatakan secara sah sebagai pemilik tanah dan menghukum PT. Paramount karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan pun telah mewajibkan PT Paramount untuk membayar sejumlah uang kepada Komang Ani Susana selaku Penggugat dan telah diletakkan sita jaminan atas tanah obyek perkara.
Tiga bidang tanah digugat secara perdata
Gugatan keperdataan yang diajukan Komang Ani Susana baru mencakup 3 (tiga) bidang tanah.
Pertama, tanah bidang141 yang pada saat ini oleh PT. Paramout sudah dibangun Jalan Boulevard Gatot Subroto.
Kedua, tanah bidang 155 yang juga diserobot PT. Paramount dan dibangun sebanyak 21 Ruko (sebagian sudah menjadi Pertokoan Times Square) dan sudah dijual kepada pihak ketiga.
Ketiga, tanah bidang 139 yang diserobot oleh pihak yang sama dan telah dibangun menjadi gerbang masuk perumahan Alicante dan 2 ruko disebelah gerbang Perumahan Alicante.
Dua perkara sudah berkekuatan hukum tetap, tapi belum juga dieksekusi
Selain itu, terdapat 2 (dua) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Komang Ani Susana telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar segera dalam kesempatan pertama mengeluarkan perintah eksekusi dengan menerbitkan penetapan eksekusi atas kedua putusan dimaksud.
Adapun kedua putusan tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG tanggal 2 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 76/PDT/2022/PT.BTN tanggal 12 April 2022 Jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3104K/Pdt/2022 tanggal 28 September 2022 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 796PK/Pdt/2023 tanggal 2 Oktober 2023 selanjutnya disebut perkara Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG, dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 306/Pdt.G/2022/PN.TNG tanggal 16 Agustus 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 240/PDT/2023/PT.BTN tanggal 16 Oktober 2023 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1126K/Pdt/2024 tanggal 2 Mei 2024 selanjutnya disebut perkara Nomor: 306/Pdt.G/2022/PN.TNG.
Pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah-tanah milik Komang Ani Susana tersebut sebagaimana dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Nmun sampai saat ini belum dilaksanakan eksekusinya, sebagaimana hasil persidangan lapangan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas 2 (dua) perkara dimaksud.
Terkait perkara Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG, pada saat ini sedang diajukan Permohonan PK ke II oleh PT. Paramount, hal yang tidak lazim karena beberapa hal berikut.
Pertama, bukti baru atau “novum”: yang diajukan terkait dengan kriminalisasi salah satu saksi di persidangan tingkat pertama dimana saksi tersebut bernama Haji Encu, memberikan keterangan atas apa yang dia ketahui tentang penguasaan atas tanah Komang Ani Susana oleh PT. Paramount.
Kedua, pada hal pertimbangan dan amar putusan pengadilan tidak menjadikan saksi dimaksud yaitu Haji Encu, menjadi saksi kunci karena dasar kepemilikan tanah-tanah Komang Ani Susana, berdasarkan bukti kepemilikan yang sah adalah berdasarkan akte jual beli dihadapan pejabat berwenang, bukti pembayaran pajak PBB setiap tahunnya sejak membeli sampai dengan saat ini, bukti peta bidang tanah yang masih tercatat atas nama Komang Ani Susana di tingkat desa Medang, kecamatan Legok, maupun di Bapenda Kabupaten Tangerang.
Komang Ani Susana Menyurati Mahkamah Agung RI
Belakangan ini Komang Ani Susana telah beberapa kali menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar segera dilakukan eksekusi atas 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud, tetapi belum dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan antara lain pada saat ini sedang dilakukan upaya perlawanan dan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI.
Pada hal tidak ada satupun alasan hukum yang dapat dijadikan landasan dalam perkara perlawanan maupun dalam melakukan upaya PK, karena hanya secara sengaja dan sistematis menggunakan upaya hukum untuk menghambat eksekusi putusan pengadilan.
Pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung RI telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar dilaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud sebagaimana surat Ketua Pengadilan Tinggi Banten kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2194/KPT.W.29/HK.1.1/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan surat Nomor: 2417/KPT.W.29/HK.1.1/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024.
Perintah Eksuksi MA Tersendat, PN Tangerang Beralasan Masih Ada Perkara Perlawanan
Langkah Ketua Pengadilan Tinggi Banten ini sekaligus juga merespon surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor: 1409/PAN/HK2.4/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi saya tertanggal 1 Juli 2024 kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Akan tetapi tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pejabat yang berwenang dalam menetapkan eksekusi putusan pengadilan bahwa eksekusi belum dilaksanakan karena terdapat beberapa perkara perlawanan oleh Pelawan.
Faktanya perkara perlawanan tersebut dialakukan semata-mata untuk menunda eksekusi.
Anehnya lagi, saat ini terdapat perkara perlawanan yang secara prosedural dan substansi hukum seharusnya tidak layak untuk diproses dan dilanjutkan persidangannya, karena selain Pelawan tidak memiliki legal standing, obyek perlawanan salah alamat.
Selain itu terdapat ketentuan bahwa Perlawanan tidak menunda eksekusi dan perlawanan tidak diajukan pada saat pokok perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (Leoni/SP).