PADMA Indonesia Desak Ketua MA Pecat dan Proses Majelis Hakim di PN Sikka yang Vonis Tidak Sesuai Tuntutan JPU TPPO
redaksi - Kamis, 03 April 2025 22:10
JAKARTA (Floresku.com) - Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai kantong migrasi ilegal yang rentan kejahatan human trafficking. Presiden Jokowi dan Komnas Ham RI sudah menetapkan Provinsi NTT Darurat Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anehnya Majelis Hakim di PN Sikka kangkangi proses hukum TPPO yang sudah diproses di Polres Sikka dan sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kejari Sikka.
Ada apa dengan Majelis Hakim di PN Sikka?
Terpanggil nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar mafiosi hukum Human Trafficking di NTT khususnya di PN Sikka maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) berkolaborasi dengan Zero Human Trafficking Network, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang dan KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan:
Pertama, mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Kepala Banwas MA dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sikka yang mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka perkara TPPO terhadap oknum Anggota DPRD Sikka dengan perkara yang bukan tuntutan JPU yakni perkara ketenagakerjaan bukan TPPO.
Kedua, mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan kuat TPPO di PN Sikka.
Ketiga, mengajak solidaritas Komunitas Pers, Penggiat Anti Human Trafficking dan Anti Korupsi untuk membongkar tuntas dan memberantas jaringan mafia hukum di PN Sikka.
Demikian keterangan tertulis yang diterima media ini dari Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia yang berkantor di Jakarta. (Sandra). ***