Peserta Seleksi PPPK Sikka Pertanyakan 'Status 'Tidak Memenuhi Syarat', Akan Tempuh Jalur Hukum

redaksi - Selasa, 04 November 2025 12:30
Peserta Seleksi PPPK Sikka Pertanyakan 'Status 'Tidak Memenuhi Syarat', Akan Tempuh Jalur HukumPaulus Nicolaus Terwinju da Gomez (sumber: Dokpri)

MAUMERE (Floresku.com) — Seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Kabupaten Sikka, Paulus Nicolaus Terwinju da Gomez, menyampaikan keberatan resmi terhadap hasil seleksi yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” tanpa penjelasan alasan yang jelas dari panitia seleksi daerah.

Dalam surat pernyataan yang diterima redaksi ini, Selasa (4/11), Paulus mengaku pengaduan ia buat karena  telah mengikuti proses seleksi CASN PPPK 2024 dan dinyatakan LULUS berdasarkan hasil pengumuman seleksi CASN PPPK 2024 melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dan juga berdasarkan hasil Pengumuman Bupati Sikka Nomor: BKPSDMD.811.3/1/2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang di tandatangani oleh PJ. Bupati Sikka tanggal 12 Januari 2025 dan telah menyerahkan berkas daftar riwayat hidup ke BKD Kabupaten Sikka pada tanggal 03 Februari 2025.

Selanjutnya dalam masa menunggu pengangkatan sebagai ASN PPPK 2024 terdapat perubahan hasil melalui portal SSCAN yang menyatakan bahwa saya atas nama: Paulus Nicolaus Terwinju da Gomez belum mendapatkan kuota
fomasi dan perengkingan seleksi.

 Sementara pada pengumuman Bupati Sikka Nomor: BKPSDMD.813.3/1/2025 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2024 yang ditandatangaini oleh Pj Bupati Sikka disebutkan kuota formasi untuk Dinas Kominfo Kabupaten Sikka adalah 5 (Lima) kuota formasi dengan peserta seleksi sebanyak 4 (empat) orang dan saya berada di rengking ke 2.

Berdasarkan informasi tersebut maka Paulus berinisiatif melakukan investigasi terhadap proses penganuliran hasil pengumuman kelulusan dimaksud secara sepihak oleh Badan Kepegawaian Negara tanpa penyampaian/ pemberitahuan sebelumnya secara tertulis oleh BadanKepegawaian Daerah Sikka. 

“Atas dasar itu pada Tanggal 18 Maret 2025 sayamemutuskan melanjutkan perjuangan dalam mencari keadilan pada Kantor Pusat BKN di Jakarta setelah sebelumnya telah meminta difasilitasi untuk bersama-sama kepada BKD Sikka tapi tidaak dilayani,” ungkapnya.

“Namun sampai saat ini saya belum mengetahui alasan keterangan tidak memenuhi syarat. Dalam pengumuman itu, nama saya tercantum sebagai peserta yang tidak lolos tanpa keterangan apa pun,” tulis Paulus dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kepala BKN di Jakarta, Bupati Sikka, dan Kepala BKD Sikka.

Paulus menilai keputusan tersebut tidak transparan dan berpotensi mengandung unsur maladministrasi serta pelanggaran prosedur seleksi ASN, karena tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif. Ia bahkan menyatakan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata.

Dalam suratnya, ia menyebut beberapa nama pejabat yang dinilai turut bertanggung jawab atas keputusan itu, antara lain Juventus Prima Yoris Kago, SH (Bupati Sikka), Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si (Sekda Sikka/Pj. Bupati saat itu), Mayella da Cunha (Kepala BKD Sikka), dan Fransiskus Mauritsius, SE (Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sikka).

Paulus menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan dirinya sebagai warga negara dan peserta seleksi yang berhak atas perlakuan adil, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian daerah akibat perbuatan melawan hukum dalam administrasi pemerintahan.

Ia juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan pengumuman resmi hasil seleksi, bukti pendaftaran, serta korespondensi dengan instansi terkait.

“Harapan saya sederhana: agar kejelasan dan keadilan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” tutupnya dalam surat tertanggal awal November 2025 tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Kabupaten Sikka dan Bupati Sikka belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan tersebut. (Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS