Polres Mabar Selesaikan Kasus BKH dan Ricardo T. C Secara Damai

MAR - Jumat, 10 Juni 2022 22:16
Polres Mabar Selesaikan Kasus BKH dan Ricardo T. C Secara  Damai Wakapolres Mabar berpose bersama pihak BKH dan Ricardo T. (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Satuan Reskrim Kepolisian Resort Manggarai Barat menyelesaikan kasus Beny Kabur Harman dan Ricardo Tungle Cundawan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice system.

Pihak BKH dan Ricardo T. C telah bersepakat untuk berdamai dan menarik Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Mediasi kedua belah pihak dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Wakapolres Mabar) Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, disaksikan oleh Kasat Reskrim AKP Ridwan dan keluarga kedua belah pihak di Polres Mabar, Jumat, 6 Juni 2022 siang.

Wakapolres Mabar menyampaikan, upaya perdamaian itu merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan seperti semula.

Dalam proses mediasi itu juga, Ricardo T. C sebagai salah satu korban dan juga terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada BKH dan keluarga atas kesalahpahaman dengan dirinya.

Ricardo T. C menegaskan bahwa untuk peristiwa itu, dirinya bersama keluarga telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Saya akan mencabut Laporan Polisi dan tidak akan menuntut secara hukum lagi atas peristiwa yang telah terjadi", kata Ricardo.

Selain itu, pihak BKH yang diwakili oleh anaknya Maria Cacelia Stevi Harman menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi.

Ia juga berterima kasih kepada Kapolres Mabar dan jajaran atas kesigapan dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami minta maaf karena masalah ini sudah menjadi kegaduhan, karena dengan kasus ini telah mencoreng nama baik pariwisata di Labuan Bajo. Mari kita ambil hal positif dari kasus ini", ujarnya.

Maria juga menegaskan, pihaknya akan mencabut laporan Polisi yang telah dibuat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim mengatakan, upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur daripada penyelesaian soal ini", ucap AKP Ridwan.

AKP Ridwan menyampaikan, setelah mediasi selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo.

“Penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja", tutup AKP Ridwan. (Tedy N.)

Editor: MAR

RELATED NEWS