Polres Sikka Resmi Tahan Dua Pengelola Pub, Terduga TPPO

redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 11:42
Polres Sikka Resmi Tahan Dua Pengelola Pub, Terduga TPPOIlustrasi: Terduga TPPO (sumber: Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) -  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 pekerja perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dua tersangka yang diumumkan yakni YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina. Keduanya diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke di Kabupaten Sikka. 

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (23/2/2026) setelah penyidik menggelar perkara internal di Mapolres Sikka.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri unsur pengawas internal serta perwakilan dari Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal terkait perlindungan perempuan dan anak.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas usaha tersebut diduga mengandung unsur eksploitasi terhadap 13 korban.

Baca juga:

“Penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara secara objektif dan profesional. Unsur dugaan TPPO dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

Polisi juga membuka kemungkinan penyitaan tambahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Silvia). ***

RELATED NEWS