Proses Pemilihan Wakil Bupati Matim Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Mulai Berjalan
redaksi - Kamis, 08 September 2022 12:06BORONG, (Floresku.com)-Proses pemilihan Wakil Bupati Manggarai Timur (Wabup Matim) sisa masa jabatan tahun 2019-2024, sudah dimulai.
Proses tersebut berjalan melalui beberapa agenda. Proses pengisian Jabatan Wabub itu berjalan sesuai dengan amanat pasal 154 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penuyusunan Tata Tertib DPR Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan DPRD Kabupaten Matim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
- Antara Hooliganisme Dan Tajamnya Cakar Agresivitas, Sebuah Catatan
- BBM Naik, Ongkir e-Commerce Cs Bakal Ikut Naik 25 Persen
Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana di sebutkan di atas, Panitia Pemilihan Wabup mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan lampirannya.
Menurut panitia, agenda selanjutnya adalah calon wabup menyerahkan secara langsung kepada Panitia Pemilihan Wakil Bupati Matim berkas pendaftaran dalam amplop tertutup paling lambat tanggal 10 September 2022 pukul 16.00 Wita.
Selain itu, calon wabup wajib menyiapkan dalam bentuk power point (PPT) dari bahan paparan (presentasi), yang disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan penyampaian presentase (jadwal ditentukan kemudian).
Berkas yang sudah diserahkan atau dikirimkan, menjadi milik Panitia Pemilihan dan tidak dapat diminta kembali.
Sebelum memasuki tahapan pemilihan, Panitia Pemilihan harus mengadakan seleksi administrasi dan seleksi kapabilitas.
Adapun panitia pemilihan Wabup Manggarai Timur terdiri dari Heremias Dupa, Bernadus Nuel, Damu Damianus, Thobias Suman, Agustinus Tangkur, Herman Hardi, Ferdinandus Mazmur, Gorgonius D. Bajang, Salesius Medi, Laurensius B. Burhanto, Ambrosius Don, Vinsensius Reamur, dan Tarsan Talus. (Filmon Hasrin). ***