AIPTU Rahman Hidayat Berstatus DPO, Kini Namanya Muncul di Kasus Adira
Redaksi - Minggu, 14 Juni 2026 09:32
Rahmat Hidayat (sumber: @humaspolressaburaijua )PUTA-MBAY (Floresku.com) - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jual beli dan penarikan kendaraan leasing Adira Finance, milik MAM (44), seorang warga Puta, Nagekeo pada Senin, 8 Juli lalu.
AIPTU Rahman Hidayat, anggota Polri yang namanya disebut dalam perkara tersebut, ternyata telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Informasi itu diketahui berdasarkan unggahan resmi Humas Polres Sabu Raijua melalui akun media sosial (instagram)nya:@ humaspolressaburaijua, yang diposting dua hari lalu.
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sabu Raijua menerbitkan DPO terhadap AIPTU Rahman Hidayat melalui Dokumen Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/I/2026/Propam tertanggal 8 Januari 2026.
AIPTU Rahman Hidayat, dengan NRP 81020014, diketahui bertugas sebagai Bintara Polres Sabu Raijua.
Baca juga:
- https://floresku.com/read/debt-collector-adira-tarik-mobil-warga-nagekeo-pemilik-mengaku-bukan-debitur
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, AIPTU Rahman Hidayat tidak masuk kantor maupun melaksanakan tugas kedinasan sejak 20 Mei 2025 hingga DPO diterbitkan.
Sebelum menetapkan status DPO, Propam Polres Sabu Raijua mengaku telah melakukan berbagai upaya pencarian dan pemanggilan, termasuk mendatangi alamat terakhir yang bersangkutan di Danga, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Namun hingga kini, AIPTU Rahman Hidayat belum memenuhi panggilan ataupun menghadap ke Seksi Propam Polres Sabu Raijua.
Baca juga:
Status DPO tersebut menjadi sorotan karena nama AIPTU Rahman Hidayat sebelumnya juga disebut-sebut dalam dugaan keterlibatan jual beli kendaraan leasing Adira Finance serta kasus penarikan mobil milik warga Nagekeo yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Meski demikian, keterkaitan antara status DPO atas dugaan pelanggaran disiplin dengan dugaan keterlibatan dalam perkara kendaraan leasing Adira Fiancne masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AIPTU Rahman Hidayat terkait kedua persoalan tersebut. (Silvia dan Tim Redaksi). ***

