Disebut Namanya, Koordinator Debt Collector Adira Maumere Soroti Etika Media

Redaksi - Sabtu, 13 Juni 2026 09:41
Disebut Namanya, Koordinator Debt Collector Adira Maumere Soroti Etika MediaMobil milik MAM warga Puta, Nagekeo yang ditarik debt collector Adira Finance, Senin (8/6). (sumber: MAM)

MAUMERE (Floresku.com) – Koordinator debt collector  Adira Finance cabang Maumere menyampaikan keberatan atas pemberitaan Floresku.com yang menyebut nama lengkap, atau tidak menggunakan inisial.

Menurutnya, penyebutan identitas secara utuh patut dipertanyakan dari sisi etika jurnalistik, terlebih perkara tersebut masih menyisakan sengketa dan belum diputus melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.

Melalui pesan WhatsApp  yang diterima redaksi  Jumat (12/6) pukul 21.11 WIB, ia menulis:

“Ka2 knapa naikan berita nama orang ko ditulis lurus2 sya ini burunan ka ka2 yg lain pake inisial knapa nama nya sya lurus2?  "

"Yg pake inisial ada istimewa apa ka2, sya penjahat ka, penjahat sja masih pake inisial." 

Lebih dari itu,  ia mempertanyakan bukankah pers juga memiliki kewajiban menjaga kehati-hatian agar seseorang tidak mengalami penghakiman publik sebelum ada kepastian hukum?" 

Ia mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik tidak hanya berbicara tentang kebebasan pers, tetapi juga tanggung jawab. 

Dalam ketentuan etik disebutkan bahwa wartawan wajib menghormati hak privasi, kecuali menyangkut kepentingan publik. 

Selain itu, wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan secara proporsional.

Kode etik juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap narasumber dan segera mencabut atau memperbaiki berita yang terbukti keliru disertai permintaan maaf. 

Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan agar pemberitaan tidak berubah menjadi alat penghukuman sosial.

Begitu beberapa butir komplain sang koordinator debt collector sembari melampirkan poin-poin ringkasan dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia 

Sang koordinator debt collectoor Adira menilai, di daerah kecil seperti Flores, penyebutan nama lengkap dapat berdampak serius terhadap nama baik, relasi sosial, bahkan psikologis keluarga yang bersangkutan.

Baca juga:

Namun, pertanyaan etis tidak berhenti pada pemberitaan media. 

Publik dan media juga menyoroti tindakan debt collector yang diduga menarik kendaraan warga tanpa pemberitahuan atau peringatan sama sekali, dan melalui prosedur yang diduga melanggar kode etik bisnis. 

Betapa tidak, pihak debt collector Adira Finance memainkan pendekatan psikologis emotional presure,  ‘menekan’ warga untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan keterangan wanprestasi, padahal warga tersebut  tidak pernah mengajukan kredit pembiayaan pembelian mobil kepada Adira.

Bukan hanya itu, pihak debt collector diduga membuat pernyataan yang tak bernilai kebenaran dan kejujuran'.

 Di hadapan MAM, mereka menyatakan menjalankan perintah Adira Finance kantor cabang Maumere, sehingga mobil akan dibawa ke Maumere. Pada kenyataannya, mobil dibawa ke Ende, dan diduga disimpan di gudang Adira Finance di Kota Ende.

Jika benar demikian, publik berhak bertanya: apakah praktik penagihan utang yang dilakukan debt collectors Adira masih berjalan dalam koridor hukum dan etika, atau justru telah mengabaikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak warga negara?  

Ketika Floresku meminta komentar terkait hal ini, seorang pengacara top di Jakarta, menegaskan: “Tindakan debt collector yang memaksa, merampas, atau mengintimidasi dapat dijerat dengan sanksi pidana (seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan). ” (Tim Redaksi). ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS