‘Aliansi Masyarakat Bersih’ Kabupaten Ende Desak agar Aktor Intelektual Kisruh Pilwabup Ende Segera Diungkap
redaksi - Kamis, 24 Februari 2022 11:25ENDE (Floresku.com) - ‘Aliansi Masyarakat Bersih’ Kabupaten Ende mendesak Ombudsman RI, Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI dan KPK RI untuk mengungkap aktor intelektual yang bermain dalam Pilwabup Ende.
Aliansi teebut juga meminta agar pihak yang berwenang segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran negara pasca pelantikan, sebab diduga adanya penggunaan keuangan negara, uang rakyat tidak sesuai azas legal.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Bersih’ Kabupaten Ende, Dion Mbanga mengatakan desakan tersebut disuarakan setelah memperhatikan dan mempelajari enam fakta penting sikap kontraversi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pengesahan dan pelatikan Wakil Bupati Ende Erik Rede.
- Presiden Joko Widodo: IKN Cermin Kebesaran dan Identitas Nasional
- Dorong Kelahiran Talenta Digital, Menkominfo Resmikan Dua Gedung di Unwira Kupang
- Abaikan Isu Sesat, Djolan Rinda Ajak Masyarakat Kabupaten Ende Dukung Bupati dan Wakil Bupati
“Surat Mendagri perihal Penarikan SK Mendagri tentang Pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT dinyatakan batal atau tidak sah.,” ungkap Dion Mbanga dalam siaran persnya, Kamis, 24 Februari 2022, pagi.
Dalam siaran pers tersebut Aliasi Masyarakat Bersih kabupaten Ende menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, mempertanyakan atas Dugaaan Penyalahgunaan Kekuasaan Ketua DPRD Ende, Mengangkangi Suratnya Sendiri untuk Meminta Dukungan DPP Pengusung.
Kedua, menendesak Gubernur NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa Telah Memaksakan Pelantikan Wabup Ende dan Menduga Kangkangi Penarikan surat Salinan Putusan Mendagri.
Ketiga, Dirjen OTDA dan Mendagri melakukan penjelasan pesmi Tentang Kisruh Pengangkatan Waki Bupati Ende.
Keempat, mendesak KPK RI Mengaudit Seluruh Penggunaan Anggaran Negara Pasca Pelantikan, sebab Berpotensi Adanya Penggunaan Keuangan Negara, uang rakyat tidak Sesuai azas legal.
“Demikian pernyataan sikap kami sampaikan. Atas perhatian dan komitmen penegakan demokrasi dan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia kami sampaikan limpah terima kasih,’ tutup siaran pers tersebut. (Silvia).***