Apakah Ranperda Sikka Bantuan Kesehatan Tak Overproduktif dengan BPJS Kesehatan, KIS dan Kartu Sikka Sehat?

redaksi - Kamis, 19 September 2024 17:14
Apakah Ranperda Sikka Bantuan Kesehatan Tak Overproduktif dengan BPJS Kesehatan, KIS dan Kartu Sikka Sehat?Marianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung*

Apakah Ranperda Sikka Bantuan Kesehatan bagi Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu Tidak OverProduktif Dengan BPJS Kesehatan, KIS  (Kartu Indoensia Sehat) dan Kartu Sikka Sehat?

Dalam pembuatan rancangan peraturan perundangan- undangan termasuk rancangan peraturan daerah (ranperda) perlu melalui dua tahap prenatal yakni sebelum ranperda disusun perlu melibatkan peran serta warga publik untuk memberikan pemikiran saran.

Pertanyaannya, dengan ada ranperda ini tidak berbenturan dengan program negara berupa BPJS Kesehatan  KIS  yang merupakan program nasional yang selama ini sudah dirasakan manfaatnya?

Kalau warga Sikka belum maksimal merasakan manfaatnya perlu dimaksimalkan. BPJS dan KIS pun untuk warga yang tidak mampu?
Post natal ketika ranperda disahkan apakah tidak menjadi mubazir atau ranperda hanya jadi pajangan belaka? 

Berapa biaya yang habis dihambur percuma untuk ambisi membuat ranperda tersebut.

Oleh karena itu dalam undang undang no. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ada tiga hal yang wajib dipenuhi yaitu prosedural, substansi dan teknis dalam pembuatan peraturan perundang undang.

Aspek prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan, ada beberapa asas yang harus diperhatikan, yaitu: Kejelasan tujuan, Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, Dapat dilaksanakan, Kedayagunaan dan kehasilgunaan. 

Sedangkan aspek substansi harus mencerminkan asas-asas berikut:
Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan,Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhinneka tunggal ika, Keadilan, Kesamaan  kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Ketertiban dan kepastian hukum.

Serta aspek teknik antara lain:  Asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus dibuat berdasarkan asas pembentukan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan kelembagaan pembentuk yang tepat. 

Syarat kepastian hukum meliputi peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat-syarat formal dan lain-lain, seperti jelas, konsisten, dan menggunakan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. 

Kerangka peraturan
Kerangka peraturan perundang-undangan terdiri atas judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran. 

Atas dasar hal hal tersebut di atas ranperda yang akan dibahas bersama DPRD Sikka perlu dikaji secara bener dalam hal aspek kata MENGINGAT berupa ratio legis (pemikiran hukum) harus diadakan ranperda. 

Hal- hal positif  apa saja yang menjadi dasar pemikiran ranperda ini wajib diadakan Pemkab Sikka padahal sudah BPJS Kesehatan, KIS dan KSS. 

Kata MENIMBANG, undang- undang apa saja yang menjadi dasar pembenar dan pendukung terbentuknya ranperda.

 Kalau kata MEMUTUSKAN, hal yang tidak sulit jika semuanya sesuai dan disetujui disahkan bersama dewan dan diundangkan oleh Pemkab Sikka. 

Sekali lagi pertanyaaan apakah tidak overproduktif ranperda disondingkan dengan BPJS dan KIS seta Kartu Sikka Sehat? 

Apakah tidak mubazir? 

Apalagi terutama Kartu Sikka Sehat sangat terjadi pemborosan justru menjadi beban utang RSUD Sikka yang sangat luar biasa. Jadi KSS ini dihapuskan saja oleh Bupati Wakil Bupati terpilih 27 November 2024.* 

*Marianus Gaharpung adalah dosen FH Ubaya Surabaya. ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS