Begini Kata KPK Pasca Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 10:28
Begini Kata KPK Pasca Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJBPotret mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. (sumber: Instagram.com/@ridwankamil)

BANDUNG (Floresku.com) - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menerima penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumahnya di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025.

Terkait hal itu, KPK mengonfirmasi mereka telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait dengan skandal korupsi Bank BJB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan penggeledahan ke rumah Ridwan Kamil itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan BJB.

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.

"Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti," kata Setyo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pihaknya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Setyo dalam kesempatan berbeda di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Setyo menuturkan, KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut,

Setyo pun menyoroti soal pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," terang Setyo.

"Jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," tandasnya.*

RELATED NEWS