KPK Harus Datangi Inspektur Inspektorat Tolikara dalam Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar

redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia harus mendatangi Inspektur Inspektorat Kabupaten Tolikara Deson Wanimbo di mana yang bersangkutan tinggal. Karena bila dipanggil yang bersangkutan tidak akan memenuhi panggilan karena di dalam KUHAP tidak diatur pemanggilan paksa dalam proses penyelidikan.


Dipanggil KPK Terkait Penyalahgunaan Rp 16 Miliar, Inspektur Tolikara Masih Menghindar

redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sejak Kamis (5/9) memanggil Inspektur Inspektorat Kabupaten Tolikara, namun hingga kini belum memenuhi panggilan komisi antirasuah itu.


'Kasus Tipikor MTN Rp 50 Miliar Bank NTT Disupervisi dan Akan Diambilalih KPK', Kata Ketua KOMPAK Indonesia

redaksi

Kasus Tipikor Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar Bank NTT disupervisi KPK RI dan.akan diambilalih KPK jika Kejati NTT tetap mepetieskan kasus tersebut.


KPK Mengendus Ada Pelaku Pariwisata Labuan Bajo yang Berusaha Menghindari Pajak

redaksi

im Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V mengendus adanya wajib pajak, pelaku pariwisata superprioritas Labuan Bajo (pengelola hotel dan kapal wisata) yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.


KPK dan Kejakgung Didesak Segera Tangkap dan Proses Hukum Koruptor di Bank NTT

redaksi

KOMPAK Indonesia, AMMAN Flobamora bersama penggiat antikorupsilainnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangpa dan memproses secara hukum pelaku dan aktor intekletual tindak pidaana korupsi di Bank NTT.