Bersama Tim Pemenang dan Saksi, Cakades Sambi di Manggarai Ajukan Surat Keberatan Terkait Pilkades

redaksi - Jumat, 12 November 2021 22:36
Bersama Tim Pemenang dan Saksi, Cakades Sambi di Manggarai Ajukan Surat Keberatan Terkait PilkadesCakades Sambi, Kecamatan Reok, Manggarai yang mengajukan Surat Keberatan terkait Pilkades. (sumber: Jivansi)

RUTENG (Floresku.com) - Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di wilayah Kabupaten Manggarai, tepatnya di Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Evaristus Madu bersama Tim Pemenang dan Saksi ajukan keberatan terhadap temuan pada rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Kantor Desa Sambi.

Hal ini diketahui dari salinan surat yang diterima jurnalis media ini pada Jumat sore, 12 November 2021 Via Whatsapp dari Martinus R. Delano, seorang warga yang berdomisili di Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Sebagaimana termuat dalam salinan surat bermaterai 10000 dan dilengkapi dengan tanda tangan dari Cakades, tim pemenang dan juga saksi tersebut terlihat, ada 4 (empat) poin yang diajukan oleh Cakades Evaristus Madu bersama Tim Pemenang dan Saksi.

Pertama, adanya kecurangan di TPS 04 Nanu, terdapat 4 jepitan surat panggilan, dan ini menjadi puncak kecurigaan kami bahwa sistem pemilihan di tps 04 banyak kejanggalan. Dari 3 sampai 4 jepitan tersebut patut kami curigai bahwa pencoblosan di lakukan secara sistematis oleh satu orang saja (bukti terlampir). 

Kedua, adanya temuan pada kertas manila besar, sebagai formulir hasil perolehan suara pada TPS 01,02,03 tidak dibubuhi tanda tangan saksi dari masing-masing calon. Sedangkan, di TPS 04 tidak dibubuhi tanda tangan oleh ketua panitia dan juga para saksi dari masingmasing calon. (bukti terlampir). 

Ketiga, Formulir berita acara hasil perolehan suara dari semua TPS tidak diberikan kepada saksi dari calon nomor urut 02. 

Keempat, adanya pengakuan dari ketua panitia pemilihan kepala desa Sambi terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia itu sendiri.

Berdasarkan poin 1,2,3 dan 4 di atas maka bersama tim pemenangan, saksi dan Cakades Sambi nomor urut 02 menyatakan bahwa pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan di TPS 04 Nanu, pada tanggal 11 November tahun 2021 adalah tidak dapat diakumulasikan sebagai hasil perhitungan suara pemilihan serentak kepala desa tingkat Desa Sambi tahun 2021.

Lebih dari itu, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut, Delano mengungkapkan bahwa Panitia Pilkades setempat telah mengakui kesalahan dan kelalaiannya. (Jivansi). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS