Bersyukur, Akhirnya Pajak Sewa Toko Pedagang Ditanggung Negara

MAR - Rabu, 04 Agustus 2021 08:28
Bersyukur, Akhirnya  Pajak Sewa Toko Pedagang Ditanggung NegaraPedagang mempersiapkan kiosnya di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin 15 Juni 2020. Mal Thamrin City yang merupakan bagian dari Agung Podomoro Group ini mulai mengoperasikan kembali mal dan Trade Mal, dengan mengikuti protokol kesehatan yang di tetapkan pemerintah. Termasuk dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung. (sumber: Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 3 Agustus 2021.

Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Febrio menyatakan tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional”, katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp62,83 triliun.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Sukirno pada 04 Aug 2021 

RELATED NEWS