Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pelaku usaha di Labuan Bajo agar mematuhi aturan dan harus memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk membayar pajak.
Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
RENCANA pemerintah menerapkan pajak atas sektor jasa pendidikan sebetulnya semestinya ditanggapi dengan kepala dingi dan suasana bathin yang sejuk. Sebab,
Vaksinasi COVID-19 Habiskan Uang Negara Rp58 Triliun, Diambil dari Pajak23 Maret 2021 14.04 WIBPenulis: Muhamad Arfan SeptiawanNampak sejumlah karyawan dan pemi