JAKARTA | halojatim.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 39,9 juta. Kenaikan Bipih itu akibat dari naiknya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pelaku usaha di Labuan Bajo agar mematuhi aturan dan harus memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk membayar pajak.
Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
RENCANA pemerintah menerapkan pajak atas sektor jasa pendidikan sebetulnya semestinya ditanggapi dengan kepala dingi dan suasana bathin yang sejuk. Sebab,