Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Makanan dan Minuman, Tarif 10 Persen Sudah Berlaku Sejak 2011

redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 11:14
Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Makanan dan Minuman, Tarif 10 Persen Sudah Berlaku Sejak 2011Ilustrasi: Bakso Ma' Len, salah satu usaha kuliner di Kota Maumere (sumber: dok. Floresku.com)

MAUMERE (Floresku.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka memberikan klarifikasi tegas terkait simpang siur informasi mengenai pajak atas makanan dan/atau minuman yang belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya di media sosial dan kalangan pelaku usaha kuliner. 

Dalam pengumuman resmi Bupati Sikka tertanggal 10 Juli 2025, ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru soal kenaikan tarif pajak.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyatakan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, warung makan, rumah makan, atau katering memang sudah diberlakukan sejak tahun 2011 dan tidak pernah dinaikkan sampai saat ini. Tarif pajak tersebut tetap sebesar 10 persen dari harga jual.

“Informasi ini penting untuk kita ikuti bersama agar kita tidak terjebak dalam narasi yang sengaja dikemas untuk kepentingan tertentu,” tulis pengumuman tersebut. “Pemerintah Kabupaten Sikka tidak pernah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman.”

Dalam pengumuman bernomor Bapenda.970/411/VII/2025 itu, dijelaskan pula bahwa setiap pelaku usaha kuliner wajib memungut pajak 10 persen dari transaksi penjualan makanan dan/atau minuman, untuk kemudian disetor sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pajak ini juga dibayarkan oleh konsumen langsung pada saat melakukan pembayaran pesanan.

Sejumlah warga dan pelaku usaha sempat mengeluhkan beban tambahan akibat pajak ini, mengira bahwa pemerintah baru saja menetapkan atau menaikkan tarifnya. Namun kenyataannya, penerapan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan merupakan bagian dari kebijakan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka juga membenarkan bahwa tidak ada perubahan persentase tarif, melainkan hanya penegasan kembali atas ketentuan yang telah berlaku lama. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak diverifikasi dan senantiasa merujuk pada sumber resmi.

“Pajak ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung penataan sistem perpajakan yang adil dan transparan,” ujar salah satu pejabat terkait.

Pemkab Sikka juga menyampaikan terima kasih atas kesadaran dan keikhlasan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Nian Sikka melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.(Selvisea). ***.

Editor: redaksi

RELATED NEWS