Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom

redaksi - Sabtu, 11 Januari 2025 14:20
Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan TelkomKonferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom (sumber: Tangkapan layar YouTube KPK)

JAKARTA (Floresku.com)  - KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi untuk kasus pengadaan pembelian server dan storage atau penyimpanan data di anak perusahaan PT Telkom.

Konferensi pers tersebut digelar KPK pada Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam konferensi pers itu juga menghadirkan kedua tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) yang menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Nisa Bhakti (PNB) periode 2012-2016 dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

Korupsi Pembelian Server dan Storage Fiktif

Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif untuk barang dan jasa, yaitu pembelian server dan storage oleh PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom di tahun 2017.

Kasus lainnya juga adanya aliran dana ke kantong pribadi yang seharusnya digunakan dalam hal financing untuk pengadaan pembelian server dan storage.

Sebelum penetapan tersangka untuk RPLG dan AJ, KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka lainnya.

Konsultan pada kasus ini yaitu Imran Muntaz (IM) sudah ditahan Rutan KPK sejak Rabu, 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.

Kerugian Negara Mencapai Rp280 Miliar

Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan jika korupsi ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp280 Miliar.

“Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pengerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari RP280 Miliar,” ujar Asep, Direktur Penyidikan KPK.

“Atas perbuatan para tersangka maka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Penahanan 20 Hari Kepada para Tersangka

Asep juga menjelaskan alasan IM ditahan lebih dulu dibanding tersangka yang lain.

Ia menyatakan semua tersangka telah dipanggil bersamaan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Namun saat itu hanya IM yang hadir dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sampai pada tanggal 27 Januari 2025.

“Untuk tersangka RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan,” tegas Asep.

Pemanggilan ulang dilakukan oleh KPK kepada RPGL dan AJ yang mangkir dari panggilan di hari Rabu.

“Jadi ini setelah hari Rabu tidak hadir, dilakukan pemanggilan ulang, hadir pada hari ini sehingga ditahannya yang dua ini pada hari ini,” kata Asep.

“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” imbuhnya. (*)
*

Editor: redaksi

RELATED NEWS