Bupati Edi Endi Diminta Perhatikan Kualitas Proyek Infrastruktur Jalan di Manggarai Barat
redaksi - Selasa, 29 November 2022 09:29LABUAN BAJO (Floresku.com) - Bupati Manggarai Barat Editasius Endi diminta untuk memperhatikan semua kualitas proyek infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Manggarai Barat Inocentius Peni pada saat pembukaan sidang paripurna pengesahan Ranperda kabupaten Manggarai Barat, Senin, 28 November 2022.
Kepada pimpinan rapat, Ino Peni menyampaikan usulan kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi terkait banyaknya pemberitaan media dan juga informasi dari masyarakat yang berkembang di media sosial terkaitan buruknya kualitas pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.
" Begitu banyak pemberitaan media dan juga informasi dari masyarakat yang beredar di media sosial soal buruknya kualitas infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat ini. Oleh karena itu, sebelum Paripurna laporan Ranperda ini dilanjutkan, saya meminta penjelasan dari pemerintah, yaitu apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah terkait dengan persoalan ini," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan kondisi terkait proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sampai saat sudah memasuki tahap akhir pengerjaan.
" Kalau kita mengikuti perkembangan media, begitu banyak catatan kritis terhadap kualitas pengerjaan yang kita bangun ini yang kualitasnya sangat memprihatinkan. Kemudian terkait dengan kita punya dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sekarang sudah habis November mau minta kepastian, masih selamat tidak dari sisi jadwalnya," ungkapnya.
" Dan pada Minggu lalu pak Bupati sudah menyampaikan bahwa akan turun tim dari SMI semoga pada kesempatan ini juga atas persetujuan pimpinan rapat akan diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan terkait bagaimana penilaian dari SMI terhadap program-program ini," tambah Ino Peni.
Ia menambahakan, selain informasi dari masyarakat, juga hasil kunjungan kerja DPRD tentang jalan yg dibangun, mempertanyakan progres pekerjaan, juga kualitas.
Terkait kondisi kualitas dan progres yang lambat, Ino Peni menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berdalih dengan sesuatu yang normatif saja yaitu adanya adendum waktu.
"Terkait kualitas jangan juga alasan yang sama yaitu adanya jaminan pemeliharaan. Apa gunanya jaminan pemeliharaan yg nilainya kecil (5%) kalau volume rusaknya banyak? Harus lakukan langkah yang out of the box. Pastikan kualitas saat sedang dikerjakan, jangan tunggu pemeliharaan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Editasius Endi menanggapi terkait informasi yang beredar menjelaskan terkait dengan pembangunan infrastruktur yang belakangan ini ramai dibicarakan di antaranya itu paket SP Melo-Sewar yang sumbernya dari APBD dalam hal ini Dana Alokasi Umum (DAU). Persentase progres didata terakhir baru 50 persen dan hari ini sedang berlansung rapat dengan dinas teknis baik itu rekanan pelaksana maupun rekanan pengawas
"Kita pastikan bahwa pekerjaan sebelum itu di PHO kita pastikan itu dinas teknis akan mengecek, sekiranya tidak memenuhi kualifikasi kita tidak membayar," jelasnya.
Kemudian terkait pelaksanan kegiatan yang bersumber dari dana PEN, Bupati Edi Endi mengatakan tim dari SMI sudah pulang mengecek asas manfaat dari kegiatan ini.
Ia pun berharap dalam waktu dekat pihak SMI akan memberikan hasil rekomendasi dari hasil pengecekan tersebut.
" Hari Sabtu kemarin, teman-teman dari SMI sudah pulang dan kita berharap bahwa dalam waktu yang tidak lama mereka akan memberikan rekomendasi. Fokus mereka kemarin itu, melihat soal asas manfaat dari kegiatan ini, sedangkan dalam perjanjian yang kita tanda tangan, mereka akan mengecek termasuk soal spesifikasi pelaksanaan pekerjaan yang sumbernya dari dana PEN," ungkapnya.
Bupati Edi Endi menegaskan merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait dengan masa pelaksanaan diperkenankan untuk yang namanya adendum waktu kurang lebih 50 hari itu dijamin oleh peraturan.
" Sungguh kita sadari bahwa waktu pelaksanaan itu sudah mau berakhir dan semua sudah mengurus yang namanya jaminan perpanjangan waktu yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tersebut dan dalam proses perpanjangan waktu tidak identik dengan mereka akan tidak dikenakan denda. Dikenakan denda atas kekurangan pekerjaan yang belum diselesaikan," ungkapnya.
" Kalau pemerintah memPHOkan pekerjaan yang belum selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi maka konsekuensi hukumnya ditanggung oleh pemerintah," tegasnya. (Robby). ***